Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker: Perusahaan Kembang Api Harus Bertanggung Jawab Kepada Semua Korban

image-gnews
Menaker perusahaan Kembang Api Harus Bertanggungjawab Kepada Semua Korban (dok.Kemnaker)
Menaker perusahaan Kembang Api Harus Bertanggungjawab Kepada Semua Korban (dok.Kemnaker)
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang – Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyatakan pihak PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, harus bertanggung jawab penuh kepada semua korban kebakaran. Pemerintah, baik pusat maupun daerah akan mengawal pertanggungjawaban perusahaan.

“Perusahaan harus bertanggung jawab, baik kepada pekerja yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan maupun yang belum,” kata Hanif, Minggu malam, 29 Oktober 2017, usai memeriksa pabrik tersebut.

Selain memeriksa pabrik yang terbakar, Hanif ikut menyalatkan salah satu jenazah korban serta menjenguk korban luka yang masih dirawat di sejumlah rumah sakit.

Dalam kunjungan itu, Hanif didampingi Direktur Umum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Bupati Tengerang Ahmed Zaki Iskandar, Kepala Kepolisian Resor Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan. 

Berdasarkan data, lanjut Hanif, hanya 27 karyawan di perusahaan itu yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan, padahal jumlah pekerja mencapai 103 orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada pekerja yang terdaftar sebagai  peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata Hanif, BPJS Ketenagakerjaan akan dijamin penuh. “Yang meninggal dunia, ahli warisnya diberikan santunan kecelakaan kerja dan kematian antara Rp 170-180 juta. Sedangkan korban luka yang menjalani perawatan di rumah sakit, semua biayanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh,” ujarnya. 

Lantas, bagaimana dengan korban yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan? Menurut Hanif, mereka akan menerima santunan dari Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemerintah daerah. Meski demikian, perusahaan wajib menanggung semua beban pekerja, baik yang meninggal dunia maupun luka sesuai standar BPJS Ketenagakerjaan.

“Intinya perusahaan harus tetap bertanggung jawab atas semua korban yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah akan mengawal hingga pemenuhan kewajibannya diberikan,” tuturnya.

Pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses terbakar pada Jumat, 27 Oktober 2017. Kebakaran yang disertai ledakan ini menewaskan 48 orang dan 46 orang luka-luka. Sebagian di antaranya dalam kondisi kritis. Mereka dirawat di sejumlah rumah sakit, seperti Rumah Sakit (RS) Bun, RS Umum Daerah Tangerang, juga RS Ciputra. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.