Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Susno Duadji Bela Gubernur Babel Soal Izin Pertambangan Rakyat

image-gnews
Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji. TEMPO/Dasril Roszandi
Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Panglima Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) Susno Duadji membela Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan terkait dengan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) bagi masyarakat penambang di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Sebelumnya, penerbitan izin itu dikritik sejumlah kelompok masyarakat karena dinilai tidak berada dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR). Kelompok masyarakat itu mengaku menemukan kejanggalan karena ada beberapa tahapan penerbitan IPR yang tidak dilalui.

Baca: Begini Polisi Bekuk 24 Penambang Timah di Pulau Putri di Bangka

"Jangan kejanggalannya yang kita lihat. Justru yang patut kita hargai adalah keberanian Gubernur Babel untuk membuat suatu keputusan yang memihak kepada rakyat. Masalah tambang rakyat sudah ditunggu sejak Indonesia merdeka, tapi tidak muncul-muncul," ujar Susno kepada Tempo, Minggu, 29 Oktober 2017.

Menurut Susno, karena peraturan yang ditunggu tidak kunjung keluar, akhirnya tambang rakyat dianggap tidak ada sehingga kalau ada rakyat menambang dianggap ilegal dan akan ditangkap dan dipenjara. "Hal ini tidak adil karena konglomerat, BUMN, swasta, dan perusahaan asing menambang di kampung halaman mereka, di depan mata mereka. Rakyat menonton hasil bumi dan kekayaan mereka dikeruk. Adilkah ini," ujar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu.

Simak: Marak Tambang Timah Ilegal di Babel, Siapa Tanggung Jawab?

Susno menuturkan pemimpin yang bijak dan berani serta memihak kepada rakyat harus mendapat dukungan. Masyarakat tidak bisa menunggu kalau aturannya tidak ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jangan cari kelemahan itu dan ini. Kalau kebijakan Gubernur Babel bertentangan dengan aturan, ya aturannya yang dicabut atau diubah. Buat aturan yang pro-rakyat," ujar dia.

Astrada, kata Susno, akan mengkaji dan mendorong penerbitan IPR bisa terlaksana. Dia juga meminta agar tidak ada pihak yang menghambat apa yang telah diputuskan Gubernur Bangka Belitung. "Ingat bahwa tambang rakyat itu juga bayar pajak, bayar retribusi, menjaga dan memelihara lingkungan hidup, menjaga keselamatan kerja," ucapnya.

Lihat: Pekerja Tambang Jadi Sasaran Empuk Pengedar Narkoba di Bangka

Menurut Susno, sudah saatnya rakyat menikmati kekayaan alamnya dan mendapat kesejahteraan dari negara. Untuk itu aparat dan masyarakat harus mensukseskan keputusan Gubernur Bangka Belitung tentang tambang rakyat. "Yang tidak setuju berarti orang tersebut senang melihat rakyat Babel miskin," ujar Susno.

Susno meminta pemain besar timah harus angkat kaki dari Bangka Belitung dan dihentikan penambangannya karena sudah cukup mengeruk kekayaan rakyat. "Pemain besar timah harus keluar dari Babel. Aparat harus memihak rakyat, jangan malah aparat memihak pemodal atau ikut bermain," ujar Susno Duadji.

SERVIO MARANDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

11 hari lalu

Gedung Tribrata.
Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

Tersangka korupsi Timah, Suparta, diduga turut mengelola Gedung The Tribrata Dharmawangsa yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

13 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Daftar 25 Perusahaan Tambang Timah yang Beroperasi di Indonesia

13 hari lalu

Ilustrasi Industri timah. REUTERS/Dwi Sadmoko
Daftar 25 Perusahaan Tambang Timah yang Beroperasi di Indonesia

Industri timah sedang menjadi sorotan. Berikut daftar 25 perusahaan tambang timah yang beroperasi di Indonesia.


Sandra Dewi Dipanggil Kejagung Soal Suami Terindikasi Korupsi Timah, Apa Saja Hadiah yang Diterimanya?

14 hari lalu

Artis Sandra Dewi menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sandra Dewi Dipanggil Kejagung Soal Suami Terindikasi Korupsi Timah, Apa Saja Hadiah yang Diterimanya?

Sandra Dewi sebagai istri dari Harvey Moeis ikut dipanggil Kejagung karena diduga kuat menerima hasil korupsi dalam beragam hadiah..


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

14 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

14 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Ramai Kasus Korupsi Timah, Luhut Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tambang

15 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Ramai Kasus Korupsi Timah, Luhut Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tambang

Luhut Panjaitan yakin sistem pengelolaan timah secara digital bisa mampu mencegah terjadinya korupsi.


Senyum Lebar Sandra Dewi Sebelum Diperiksa Tuai Beragam Reaksi dari Netizen

15 hari lalu

Artis Sandra Dewi melambaikan tangan setibanya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung soal kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Senyum Lebar Sandra Dewi Sebelum Diperiksa Tuai Beragam Reaksi dari Netizen

Sandra Dewi tersenyum, melambaikan tangan, hingga memberikan pose saranghaeyo sebelum diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Harvey Moeis.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

15 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Sandra Dewi Tiba di Kejaksaan Agung untuk Diperiksa sebagai Saksi

15 hari lalu

Sandra Dewi/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Sandra Dewi Tiba di Kejaksaan Agung untuk Diperiksa sebagai Saksi

Sandra Dewi mendatangi gedung Kejaksaan Agung pada Kamis, 14 April 2024.