Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan PDIP Mengapa Mendukung Perpu Ormas

image-gnews
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto saat mengantarkan berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019 ke KPU, Jakarta, 11 Oktober 2017. PDIP sudah menyelesaikan pengisian syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 lewat sistem informasi partai politik (sipol). TEMPO/Subekti.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto saat mengantarkan berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019 ke KPU, Jakarta, 11 Oktober 2017. PDIP sudah menyelesaikan pengisian syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 lewat sistem informasi partai politik (sipol). TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan alasan PDIP mendukung pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) menjadi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Hasto menyebut, alasan PDIP mendukung Perpu Ormas semata karena sudah sesuai dengan tujuan menjaga konstitusi dan Pancasila dari ormas -ormas yang ingin mengganti Ideologi dan mengancam kedaulatan negara. 

"PDIP sendiri lebih dari 85 persen pendukungnya basis muslim. Muslim, Islam yang membangun peradaban, Islam yang meneladani tokoh-tokoh pergerakan juga," kata Hasto di kantor Dewan Pengurus Pusat PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 28 Oktober 2017.

Fraksi PDIP di DPR menerima tanpa syarat perubahan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang. Fraksi lainnya yang menerima, yakni Partai NasDem, Partai Hanura, dan Partai Golkar.

Baca juga: Pemerintah Tak Revisi UU Ormas, SBY Ancam Terbitkan Petisi

Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan menerima aturan itu dengan syarat revisi terhadap sejumlah pasal krusial. Sedangkan tiga lainnya, yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional menolak aturan itu.

Hasto mengatakan penerimaan Fraksi PDIP terhadap aturan itu sudah sesuai dengan tujuan menjaga konstitusi dan Pancasila dari ormas-ormas yang ingin mengganti ideologi dan mengancam kedaulatan negara. Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia, menurut Hasto, juga memiliki landasan hukum dengan adanya Perpu Ormas (kini UU Ormas).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pemerintah mendapat dukungan kuat termasuk dari PDIP, agar pemerintah punya alat untuk melakukan pembubaran organisasi yang bertentangan dengan Pancasila itu," kata Hasto.

Baca juga: Bertemu di Istana, Jokowi dan SBY Bahas Soal UU Ormas

Dia menambahkan, Perpu Ormas itu pun sudah mendapatkan masukan dari berbagai organisasi keagamaan, misalnya dari Nahdlatul Ulama. "Bagaimana mungkin PDIP bersama NU membiarkan ada ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila," ujarnya.

Jika ada pihak-pihak yang menyebut PDIP tak ramah pada organisasi keagamaan Islam, Hasto menganggapnya sebagai strategi kampanye dari pihak-pihak yang menolak aturan tersebut.

"PDIP membumikan pemikiran (tokoh Islam) Haji Umar Said Tjokroaminoto, KH Ahmad Dahlan, juga NU yang terus berdialektika dalam semangat kebangsaan," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

1 Januari 2021

Polisi merobohkan plang Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Pasca pengumuman pemerintah membubarkan FPI, polisi menyisir area sekitar kantor DPP FPI dan di depan Rumah Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Jakarta Pusat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

Keputusan pemerintah yang melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) terus menuai kritikan dari sejumlah organisasi.


UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

31 Desember 2020

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, saat di acara bedah visi-misi capres - cawapres dalam bidang Hak Asasi Manusia di gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019. Tempo/Ryan Dwiky Anggriawan
UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

Usman Hamid menilai Undang Undang Ormas yang menjadi dasar yang digunakan pemerintah untuk membubarkan FPI telah bermasalah.


FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

30 Desember 2020

Sejumlah atribut Front Pembela Islam (FPI) dan baliho bergambar Rizieq Shihab dibawa setelah dicopot dari kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

Menurut Feri Amsari, keputusan FPI dilarang imbas dari penerapan UU Ormas yang bermasalah sejak awal. Menurutnya, pelarangan ini khas Orde Baru.


FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

30 Desember 2020

Polisi merobohkan plang Kantor DPP FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

Pemerintah dianggap punya banyak perangkat untuk menyikapi FPI, misalnya melalui KUHAP.


Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bantuan kepada keluarga korban terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Bantuan ini diberikan kepada keluarga korban terorisme di Lamongan dan Cirebon. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.


Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

29 November 2019

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (di tengah) usai konferensi pers terkait Mukernas IV PPP di kantor DPP PPP Diponegoro pada Rabu, 17 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri harus bersinergi.


Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

28 November 2019

Puan Maharani selfie dengan superhero Indonesia dari Jagat Sinema Bumilangit (Instagram/@puanmaharaniri)
Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

Puan menjelaskan proses pemberian izin ormas, termasuk SKT FPI harus dilakukan secara benar sehingga tidak asal-asalan.


Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

28 November 2019

Belum ada kepastian soal nasib perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.


Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

13 September 2019

Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait kondisi terkini Papua di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 2 September 2019. ANTARA
Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

Menurut Wiranto, tak semua ormas memiliki tujuan yang baik sehingga perlu upaya-upaya mengatasinya.


Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

28 Agustus 2019

Suasana sidang putusan terkait gugatan HTI di PTUN, Jakarta, 7 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

Prof Suteki membuka pintu musyawarah mufakat untuk kasus pelucutan jabatannya di Undip.