TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho merilis perpanjangan status darurat penanganan pengungsi Gunung Agung di Bali. Ini perpanjangan ketiga kalinya sejak dinaikkan statusnya awas (level 4) oleh Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada 22 September 2017.
“Gubernur Provinsi Bali kembali memperpanjang masa keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung selama 14 hari mendatang.” Masa keadaan darurat berlaku hingga 9 November 2017. Pernyataan Sutopo disampaikan melalui keterangan pers tertulis, Sabtu, 28 Oktober 2017.
Baca: BNPB: Frekuensi Kegempaan Gunung Agung...
Perpanjangan masa keadaan darurat ini diberlakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk memberikan kemudahan akses dalam menangani ancaman letusan Gunung Agung. Kemudahan akses dalam pengerahan personel, penggunaan anggaran, pengadaan dan distribusi logistik, administrasi, dan lainnya. Sebab kenyataannya hingga saat ini masih ada 133.457 jiwa pengungsi di 385 titik pengungsian. "Mereka harus dipenuhi kebutuhan dasarnya di pengungsian," ujar dia.
Hingga 37 hari sejak ditetapkan status awas pada Gunung Agung belum terlihat tanda-tanda letusan. Jumlah kegempaan terus menurun. Deformasi relatif stabil. PVMBG masih menetapkan status awas hingga saat ini dengan rekomendasi radius sembilan kilometer ditambah sektoral 12 kilometer dari puncak kawah tidak boleh ada aktivitas masyarakat. Dalam waktu dekat, PVMBG akan mengevaluasi status Gunung Agung berdasarkan kondisi terkini.
Baca juga: Gunung Agung Awas, Ini Alasan Pastika Bali...
Dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan selama status awas pada Gunung Agung cukup besar. Kerugian ekonomi diperkirakan Rp 1,5-2 triliun. Kerugian itu di antaranya berasal dari sektor pariwisata Rp 264 miliar, sektor perbankan Rp 1,05 triliun, sektor hilangnya pekerjaan para pengungsi Rp 204,5 miliar, sektor pertanian, peternakan, kerajinan Rp 100 miliar, serta sektor pertambangan dan pembangunan Rp 200-500 miliar. Kerugian ini belum memperhitungkan sektor pendidikan dan kesehatan yang juga terkena dampak langsung.
Sampai sekarang Pemerintah Provinsi Bali dan kabupaten/kota di Bali terus melakukan penanganan darurat dibantu oleh pemerintah pusat dari Kementerian/Lembaga, NGO, dunia usaha dan masyarakat. BNPB mengkoordinasikan potensi nasional dengan mendirikan Pos Pendampingan Nasional di Karangasem, Bali.