TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Ramdansyah mengatakan laporan partainya mengenai pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah tercatat di Badan Pengawas Pemilu pada Jumat malam, 27 Oktober 2017. Partai Idaman melaporkan dugaan pelanggaran KPU dalam proses pendaftaran partai politik untuk pemilihan umum 2019.
Berkas Partai Idaman ditolak dalam proses verifikasi. “Ketika kami daftar, dinyatakan tidak memenuhi syarat. KPU tidak melanjutkan verifikasi," kata Ramdansyah di Restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 28 Oktober 2017.
Baca:
Penggemar Rhoma Irama Kecewa Partai...
Ramdansyah mengakui partainya kesulitan melengkapi dokumen yang harus diunggah ke sistem informasi partai politik (Sipol). Misalnya, Partai Idaman belum memiliki rekening atas nama partai di sejumlah daerah. "Di beberapa daerah, bank menolak rekening atas nama partai."
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengeluhkan pengisian Sipol yang dinilai menyulitkan. Rhoma mendaftarkan partainya pada hari terakhir masa pendaftaran, Senin, 16 Oktober lalu. KPU menyatakan Partai Idaman tak dapat mengikuti pemilu 2019 karena dokumen pendaftaran dianggap tidak lengkap.
Baca juga: Partai Idaman Tak Lolos Verifikasi, Rhoma...
Keputusan KPU mengecewakan penggemar Raja Dangdut itu. "Kami ikut prihatin dengan kondisi Partai Idaman saat ini. Bagaimana partai pimpinan Bang Haji Rhoma Irama sementara ini tidak lolos verifikasi pemilu?" kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Fans of Rhoma and Soneta (Forsa) Surya Aka Syahnagra saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 Oktober 2017.