TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjalani pemeriksaan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Saefullah mengaku ditanya terkait kelanjutan reklamasi Pulau G.
"Ditanya soal reklamasi yang di Pulau G, itu terkait korporasinya," kata Saefullah, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat 27 Oktober 2017. Ia menyebutkan pemeriksaan oleh KPK belum sampai pada penetapan pihak tertentu sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Periksa Sekda DKI Soal Kasus Suap Raperda Reklamasi
Saefullah mengaku ditanya soal proses penerbitan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terkait reklamasi pulau G. Dalam pemeriksaan, ia menjelaskan kenapa moratorium dilakukan dan apa saja yang dilakukan pemerintah daerah selama moratorium. "Kemudian ada perbaikan dengan KLHS sehingga moratorium dicabut," ujarnya.
Saefullah menunjukkan surat untuk permintaan keterangan dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017. Dalam surat tersebut, Saefullah diminta membahas hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang disusun pemerintah DKI Jakarta dan Surat Validasi KLHS untuk Raperda Kawasan Strategis Pantai Utara.
Baca juga: Ketika DPRD DKI Mengebut Raperda Reklamasi Sebelum Djarot ...
Saefullah menyebutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemda DKI Jakarta telah dilakukan beberapa kali. Ia menyebut Kepala biro Hukum dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati juga telah dipanggil KPK. "Mungkin saya yang terakhir dari aparatur Pemda," ujarnya.
Reklamasi Pulau G menjadi polemik ketika pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman mencabut moratorium reklamasi pulau G. Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut B. Panjaitan menytakan semua masalah sudah diatasi semua pihak secara teknis sehingga tak ada alasan untuk tidak mencabut moratorium.