TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan terus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kasus kebakaran pabrik kembang api yang dilakukan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang. Kementerian telah menerjunkan tim pengawas guna mendalami kemungkinan adanya pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya perusahaan dalam menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
“Apakah perusahaan tersebut sudah menerapkan norma keselamatan kerja dengan baik dan benar. Norma keselamatan kerja meliputi aspek-aspek ketenagakerjaan, terutama keselamatan bagi para pekerja,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Sugeng Priyanto di Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017.
Baca Juga:
Sugeng menjelaskan, aspek K3 yang diselidiki berkaitan dengan sarana dan prasarana K3 di lingkungan kerja, seperti penyediaan alat pelindung pekerja, pintu evakuasi, dan sebagainya yang wajib dipenuhi perusahaan terkait dengan keselamatan kerja.
Selain itu, tim Kementerian Ketenagakerjaan tentunya akan berkoordinasi dengan aparat yang lain serta mendalami hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak pekerja, seperti jaminan sosial, upah, dan sebagainya. “Kami akan melihat satu persatu tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut, terutama yang menjadi korban untuk memperoleh hak-haknya,” kata Sugeng.
Dalam kesempatan ini, Sugeng juga mengucapkan belasungkawa mendalam bagi korban dan keluarga. Menururt dia, hal ini harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, pekerja, maupun masyarakat umum untuk meningkatkan awareness terhadap pentingnya K3.
Baca Juga:
“Kami, sekali lagi ingin menyampaikan ungkapan belasungkawa dan dukacita sedalam-dalamnya atas terjadinya kecelakaan kerja yang menimbulkan korban, baik luka-luka maupun meninggal dunia,” ujarnya. (*)