Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Perkara Saracen Kembali ke Kejaksaan Agung

image-gnews
PPATK Mulai Sisir Aliran Dana Saracen
PPATK Mulai Sisir Aliran Dana Saracen
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Besar Irwan Anwar menegaskan telah mengembalikan berkas perkara Ketua Saracen Jasriadi dan Asma Dewi ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas keduanya karena dirasa belum lengkap.

"Berkasnya sudah dikirim kembali ke kejaksaan, kemarin," ujar Irwan saat dihubungi pada Jumat, 27 Oktober 2017. Berkas tersebut telah memenuhi beberapa permintaan dan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

Irwan berujar berkas tersebut hanya dilengkapi dengan beberapa tambahan pertanyaan kepada para saksi yang bersifat menegaskan. "Semua sudah dilaksanakan," katanya.

Baca: Kasus Saracen, Jasriadi Mengaku Tak Kenal Asma Dewi

Menurut Irwan, ada dua saksi yang diperiksa untuk melengkapi kedua berkas tersebut. Ia berharap berkas tersebut bisa naik menjadi P21 dan segera diadakan persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jasriadi bersama dengan timnya menggunakan lebih dari 2.000 akun media sosial untuk menyebarkan konten kebencian. Kepolisian menyebut jumlah akun yang tergabung dalam jaringan kelompok Saracen berjumlah lebih dari 800 ribu akun.

Adapun Asma Dewi ditangkap di Kompleks Akademi Kepolisian Indonesia (AKRI), Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 September 2017. Ia diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penghinaan. Polisi telah menyita barang bukti berupa dua unit device dan unggahan bernada SARA.

Belakangan, polisi menduga Asma Dewi pernah mengirimkan dana Rp 75 juta ke NS, anggota inti kelompok penyebaran ujaran kebencian di media sosial, Saracen.

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

12 April 2019

Ilustrasi Facebook. (AP Photo/Thibault Camus)
Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

Facebook telah menghapus 78 akun, 34 halaman, 108 grup Facebook, dan 14 akun Instagram.


Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

12 April 2019

Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

Penghapusan akun dan halaman Facebook dan Instagram melalui proses investigasi internal yang berkelanjutan.


Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

12 April 2019

Kepala Kebijakan Keamanan Siber Facebook Nathaniel Gleicher, menjelaskan penghapusan akun melalui panggilan video di Kantor Facebook Indonesia, Jakarta, Jumat, 12 April 2019. TEMPO/Khory
Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

Facebook kembali menghapus ratusan akun palsu yang menyebarkan hoaks pemilu.


Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

Abu Janda menggugatkan Facebook karena mengaitkan ia dengan kelompok penebar kabar hoax Saracen.


Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

Akun Facebook Abu Janda yang ditutup Facebook karena diduga terkait Saracen punya 500 ribu pengikut.


Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

Abu Janda memberikan waktu empat hari kepada Facebook untuk membersihkan tudingan soal ia terlibat saracen.


Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

9 Februari 2019

Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggiring satu tersangka anggota penyedia jasa ujaran kebencian Saracen,  Muhammad Abdullah Harsono ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (17/10/2017). Kejari Pekanbaru menerima pelimpahan berkas perkara penututan Abdullah Harsono untuk diajukan ke pengadilan.  TEMPO/Riyan Nofitra)
Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

Facebook menyebut ada perilaku tidak umum pada akun Abu Janda, Dan terkait Saracen.


Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

9 Februari 2019

Anggota Saracen Abdullah Harsono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 6 November 2017. Harsono dituduh melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan kelompok tertentu melalui akun facebook miliknya. TEMPO/RIYAN NOFITRA
Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

Abu Janda mengatakan tuduhan Facebook bahwa ia terkait kelompok penyebar hoax Saracen merugikan


Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

Abu Janda berencana menggugat Facebook karena dikaitkan dengan Saracen.


Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

20 Oktober 2018

Warga berswafoto dengan Presiden Joko Widodo (kedua kiri) saat kegiatan pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) 2018 di Garuda Wisnu Kencana, Badung, Bali, Jumat, 19 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

Presiden Jokowi heran masih banyak hoax menjelang Pilpres. Ia pun menyinggung soal Obor Rakyat dan Saracen.