TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat RI 2009-2014, Rindoko Dahono, mengakui adanya pembicaraan terkait dengan pembagian duit proyek kartu tanda penduduk elektronik atau (e-KTP) di antara anggota DPR. Pembicaraan yang dilakukan saat proyek e-KTP sudah berlangsung tersebut, kata dia, sudah menjadi rahasia umum.
"Saat itu sebenarnya saya tidak ikut pembahasan e-KTP. Saya sebelumnya di Komisi III (Hukum) DPR, baru masuk ke Komisi II (Pemerintahan) setelah pembahasan proyek e-KTP," kata Rindoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017.
Setelah menjadi anggota Komisi Pemerintahan, Rindoko mengaku mendengar pembicaraan sejumlah anggota komisi, yaitu Chaeruman Harahap, Mustokoweni, dan Burhanuddin Napitupulu, mendapat duit e-KTP. "Tapi duit itu tidak dibagi merata." Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, ketiga orang tersebut didakwa ikut menikmati duit proyek e-KTP.
Chaeruman Harahap, saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP, membantah menerima duit suap e-KTP. "Enggak ada, Pak," kata Chairuman pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017. Adapun Mustokoweni meninggal pada 18 Juni 2010. Begitu pula dengan Burhanuddin Napitupulu, yang meninggal pada 21 Maret 2010.
Baca juga: Mustokoweni, Anggota DPR dari Golkar, Tutup Usia
Rindoko hari ini bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP. Politikus Partai Gerindra tersebut menjadi saksi untuk terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pada persidangan kali ini, jaksa KPK menghadirkan lima saksi lain selain Rindoko, yaitu dari swasta, Onny Hendro Adhiaksono; Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose; Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Perum PNRI Deddy Supriadi; mantan Sales Director dari PT Oracle Indonesia, Tunggul Baskoro; dan Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil.
Ketua majelis hakim, John Halasan Butar Butar, menanyakan, "Yang Anda dengar itu bagaimana?" Rindoko menjawab, "Saat istirahat makan siang seusai rapat, saya dengar sedikit saja, si x si y bilang begitu, saya belum paham saat itu."
Saat dalam perjalanan pulang, ujar Rindoko, dia baru memahami bahwa yang dimaksud adalah duit e-KTP. "Itu pembicaraan di antara anggota Komisi II, berputar informasi seperti itu," tuturnya.
Baca juga: Miryam S. Haryani Dituntut 8 Tahun Penjara
Majelis hakim masih mendalami keterangan dari Rindoko. Sidang yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB tersebut ditunda sementara untuk istirahat makan siang.
Nama Rindoko Dahono sendiri ikut disebut dalam surat dakwaan KPK. Ia juga didakwa menerima uang sebesar US$ 37 ribu dari proyek e-KTP. Rindoko telah membantah dakwaan tersebut.
Adapun Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus e-KTP oleh KPK pada Kamis, 23 Maret 2017. Dia menjalani sidang perdana pada Senin, 14 Agustus 2017. Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.