Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Tak Revisi UU Ormas, SBY Ancam Terbitkan Petisi

Reporter

Editor

image-gnews
Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengucapkan selamat atas tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK melalui Youtube. youtube.com
Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengucapkan selamat atas tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK melalui Youtube. youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), memperingatkan pemerintah bahwa pihaknya akan mengeluarkan petisi politik bila Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) tidak segera direvisi. SBY berujar partainya memutuskan untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang lantaran pemerintah berjanji akan memperbaikinya.

"Petisi ini isinya tidak lagi percaya pada pemerintah karena sudah ingkar janji," kata SBY dalam pernyataan resminya di akun YouTube Demokrat TV, dikutip Jumat, 27 Oktober 2017.

Baca Juga:

Baca juga: Jokowi Terbuka Jika DPR Ingin Revisi UU Ormas

Menurut Presiden Indonesia ke-6 ini, pihaknya tidak bisa lagi mempercayai pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla kalau mereka ingkar janji soal UU Ormas ini. SBY mengingatkan ingkar janji ini bisa dikategorikan perbuatan tercela. "Menurut undang-undang dasar, kalau pemimpin melakukan perbuatan tercela sanksinya berat sekali," kata dia.

SBY menjelaskan Fraksi Partai Demokrat di DPR telah melakukan lobi-lobi dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Pemerintah, kata SBY, telah menyatakan kesediannya merevisi UU Ormas sesuai yang disarankan oleh partainya.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Demokrat meminta pemerintah memperbaiki empat substansi dalam UU Ormas yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis kemarin. Pertama soal paradigma, kedua tentang pemberian sanksi, ketiga terkait penafsiran Pancasila, dan yang terakhir ancaman pidana bagi anggota ormas yang telah dibubarkan.

Baca juga: Jokowi: Perpu Ormas Dibuat untuk Menjaga Pancasila dan NKRI

SBY berujar bila UU Ormas tidak direvisi akan sangat berbahaya bagi kehidupan bangsa Indonesia. Ia menilai dalam UU ini pemerintah melihat ormas sebagai sebuah ancaman, bukan mitra pembangunan.

Selain itu, UU Ormas ini berpotensi membuat pemerintah seenaknya membubarkan ormas lantaran tidak melewati mekanisme pengadilan. UU dianggap pula bisa dijadikan senjata bagi penguasa untuk menghabisi lawan-lawan politiknya.

Iklan


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berita terkait tidak ada