TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose hari ini bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Eks Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia itu menjadi saksi untuk terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Enam saksi dihadirkan hari ini,” kata jaksa penuntut umum KPK, Abdul Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 26 Oktober 2017.
Pada persidangan kali ini, jaksa KPK menghadirkan lima saksi lain selain Abraham, yaitu Onny Hendro Adhiaksono dari swasta; mantan anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2014 dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Rindoko Dahono; Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum Perum PNRI Deddy Supriadi; mantan Sales Director PT Oracle Indonesia Tunggul Baskoro; serta Direktur PT Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil.
Baca: Sidang E-KTP, Eks Dirut PNRI Beberkan Soal Pertemuan di Fatmawati
Sebelum menjabat Direktur Utama Pindad, Abraham menduduki posisi Direktur Marketing PT LEN Industri pada 2007-2012. Dalam dakwaan jaksa KPK, ia disebut menerima uang Rp 1 miliar dari proyek e-KTP. Namun Abraham telah mengembalikan sejumlah uang yang ia terima kepada KPK. "Saya kembalikan Rp 3 miliar," ujarnya dalam persidangan.
PT LEN merupakan salah satu anggota konsorsium yang memenangi lelang proyek e-KTP. Selain PT LEN, sejumlah perusahaan lain yang menjadi anggota adalah PT Quadra Solution, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), dan PT Sandipala Arthaputra.
Selain Abraham, ada nama Rindoko Dahono dalam surat dakwaan. Ia didakwa menerima uang sebesar US$ 37 ribu.
Baca: Mantan Dirut PNRI Sebut Andi Narogong Terlibat Proyek E-KTP
Persidangan terakhir digelar pada Senin, 23 Oktober 2017. Jaksa KPK sedianya memanggil empat saksi, yaitu mantan Direktur Utama PNRI tahun 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya; mantan Koordinator Keuangan Konsorsium PNRI, Indri Mardiani; pihak swasta bernama Andreas Ginting; dan satu orang lagi yang batal hadir karena sakit, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Dalam persidangan tersebut, Isnu merupakan saksi yang paling banyak dicecar majelis hakim. Dalam proyek e-KTP, Isnu bertindak sebagai Ketua Konsorsium PNRI.
Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus e-KTP oleh KPK pada Kamis, 23 Maret 2017. Dia menjalani sidang perdana pada Senin, 14 Agustus 2017. Andi Narogong diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
FAJAR PEBRIANTO