TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi keterlibatan Ita Tribawati, istri dari Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terkait kasus perekrutan, promosi, mutasi, dan pengelolaan ASN/PNS di lingkungan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Setidaknya ada lima orang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
"Untuk sementara dari pemeriksaan tim tidak ada keterlibatan istrinya dalam kasus ini. Kalau ada pengembangan itu lain hal tetapi untuk hari ini tidak ada keterlibatannya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017.
BACA: KPK Menahan Bupati Nganjuk
Diketahui Ita Tribawati yang juga Sekda Kabupaten Jombang itu salah satu orang yang diamankan bersama dengan suaminya oleh tim KPK di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat pada Rabu 25 Oktober 2017 siang.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan 1X24 jam di gedung KPK, KPK juga belum menemukan indikasi keterlibatan yang bersangkutan pada kasus itu.
Diketahui, Bupati Nganjuk juga sempat menghadiri acara "Pengarahan Presiden Republik Indonesia Kepada Para Gubernur, Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia" di Istana Negara, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.
BACA: Bupati Nganjuk Ditangkap KPK Usai Arahan Jokowi Soal OTT
Sementara soal indikasi suap oleh suaminya itu terkait dengan pencalonan Ita Tribawati sebagai calon Bupati Nganjuk pada Pilkada Serentak 2018, Basaria menyatakan lembaganya juga belum menerukan indikasi ke arah sana.
"Apakah uang tersebut akan diberikan untuk itu ini rasanya masih dalam pengembangan. Kalau dana yang pada saat ini, pada saat dilakukan tertangkap tangan dengan jumlah sekitara Rp 200 juta rasanya ada yang tidak cukup, pasti bukan. Ini mungkin hanya untuk biaya operasional dari Bupati, selama istri ada di Jakarta," kata Basaria.
BACA:Bupati Nganjuk Kena OTT dan Istrinya Cari Rekomendasi Pilkada
KPK menduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.
Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.
KPK menduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan BBupati Nganjuk terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017. Total uang yang diamankan sebagau barang bukti senilai Rp 298 juta.