TEMPO.CO, Jombang - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Jawa Timur akan mengevaluasi pencalonan isteri Bupati Nganjuk yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Ita Triwibawati dalam Pilkada Kabupaten Nganjuk 2018.
“Kami tunggu informasi resmi dari KPK dan partai pengusung akan mengevaluasi sejauh mana nanti,” kata Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Timur yang juga Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Kamis, 26 Oktober 2017.
Nyono mengatakan Partai Golkar memang akan mencalonkan Ita sebagai bakal calon Bupati Nganjuk. “Namun tahapannya sekarang baru rekomendasi penetapan,” katanya. Menurutnya, dalam mekanisme di internal Partai Golkar, masih ada satu tahap lagi yang harus ditempuh dalam menetapkan calon kepala daerah yang akan diusung baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Setelah rekomendasi penetapan, akan dilakukan evaluasi oleh tim yang ada di DPP dan DPD I,” katanya.
Baca juga: Bupati Nganjuk Ditangkap KPK Usai Arahan Jokowi Soal OTT
Setelah evaluasi dilakukan, maka akan dilakukan rekomendasi pengesahan. “Kalau sudah rekomendasi pengesahan, calon yang disahkan tidak bisa berubah lagi. Kalau masih rekomendasi penetapan, calon masih bisa berubah (diganti),” katanya.
Ita yang saat ini masih menjabat sebagai Sekda Jombang memang akan mencalonkan sebagai Bupati Nganjuk pada Pilkada 2018 menggantikan suaminya, Taufiqurrahman, yang sudah menjabat Bupati Nganjuk dua periode pada 2008-2013 dan 2013-2018.
Sejak Selasa, 24 Oktober 2017, Ita memang berangkat ke Jakarta dan izin ke Bupati Jombang sebagai atasannya untuk tidak masuk kerja pada Rabu, 25 Oktober 2017. Namun hingga Kamis, 26 Oktober 2017, Ita belum masuk kerja. Ternyata, ia terjaring OTT KPK di Jakarta pada Rabu dan ikut diperiksa meski tidak ditetepkan sebagai tersangka. Sedangkan suaminya, Taufiqurrahman, sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait suap mutasi jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemkab Nganjuk.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Jual Beli Jabatan
Sebelumnya, Desember 2016, KPK juga pernah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus korupsi. KPK juga sempat menggeledah dan menyita dokumen dari ruang kerja Taufiqurrahman di Pemkab Nganjuk dan ruang kerja Ita di Pemkab Jombang. KPK juga menyita dokumen APBD Jombang tahun 2008-2016 dan menyita sejumlah mobil mewah milik keluarga Ita.
Pasangan suami isteri ini memiliki sejumlah kelompok usaha dan perusahaan yang banyak terlibat dalam proyek pembangunan fisik di Jombang dan Nganjuk. Namun Taufiqurahman mengajukan gugatan pra peradilan dan pengadilan mengabulkannya sehingga KPK menghentikan penyidikan. Kali ini KPK menangkap tangan Taufiqurahman terkait suap mutasi jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemkab Nganjuk.
ISHOMUDDIN