TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie tak heran bila melihat pengesahan Perpu Ormas menjadi Undang-undang direspon dengan reaksi keras oleh beberapa pihak. Menurutnya, Perppu apapun pasti akan menimbulkan kontroversi ketika disahkan.
"Saya hanya memberi catatan, Perppu di bidang politik itu selalu begitu (menimbulkan kontroversi)," ujar Jimly usai menemui Presiden Joko Widodo tentang pemberian gelar pahlawan nasional, Kamis, 26 Oktober 2017.
Sebagaimana diketahui, dua hari lalu, Perpu Ormas resmi disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan itu melalui mekanisme voting karena fraksi yang hadir di Rapat Paripurna gagal mencapai kata mufakat.
Baca juga: Jokowi: Perpu Ormas Dibuat untuk Menjaga Pancasila dan NKRI
Adapun perubahan aturan ormas itu diinisiasikan pertama kali untuk mempermudah pembubaran ormas-ormas yang bermasalah atau tidak lewat pengadilan lagi. Salah satu ormas yang dibubarkan dengan aturan itu adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang ingin menjadikan Indonesia sebagai negara Islam sepenuhnya.
HTI juga yang bersuara lantang memprotes pengesahan Perpu Ormas oleh DPR. Dalam pernyataan sikap mereka, pihak HTI menyatakan akan menggugat Perpu Ormas.
Jimly melanjutkan, dirinya tak heran apabila kritik terhadap Perpu Ormas kemudian berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sebab, kata mantan Ketua MK itu, siapapun yang menganggap Perpu Ormas kontroversial berhak untuk mengajukan gugatan.
Baca juga: DPR Sahkan Perpu Ormas meski Fraksi Gerindra, PKS, PAN Menolak
Lagipula, menurut Jimly, banyak yang bisa dipertanyakan dari pengesahan Perpu Ormas. Misalnya, bagaimana mekanisme membubarkan Ormas yang berafiliasi dengan Parpol atau bagaimana menindak Ormas yang juga berpolitik seperti HTI.
"Kalau ormas berafiliasi dengan partai mau diperlakukan sebagai partai atau ormas? Jadi saya lihat ada masalah hubungan parpol dan ormas. Ini bagaimana baiknya?" ujarnya.