TEMPO.CO, Yogyakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan umat Islam jangan merasa paling menderita dan jadi sasaran tembak dengan disahkannya Perpu Ormas menjadi Undang-Undang.
"Gerakan ekstrimisme tidak hanya ada di agama Islam. Tetapi di semua agama, jadi jangan merasa paling menderita sendiri," kata Nur Syam, di Yogyakarta, Kamis, 26 Oktober 2017.
Nur Syam mengatakan pengesahan Perpu Ormas menjadi undang-undang diharapkan menjadi salah satu solusi untuk persatuan dan kesatuan bangsa ini. Menurut dia, undang-undang yang baru itu bertujuan menyelamatkan bangsa dari gerakan ekstrimisme dan radikal lainnya.
Baca juga: Jokowi: Perpu Ormas Dibuat untuk Menjaga Pancasila dan NKRI
Menurut Nur Syam, sasaran dari UU Ormas nantinya bukan hanya organisasi yang berkedok agama tapi juga organisasi lain yang menyimpang dari ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila.
"Sekali lagi, Perpu yang menjadi undang-undang sebagai jalan tengah (wasatiyah) agama sebagai pembawa kedamaian sesuai dengan konsensus bangsa Indonesia," kata Nur.
Nur Syam mengatakan Perpu Ormas yang disahkan menjadi undang-undang itu tak hanya ditujukan kepada ormas saja tapi juga organisasi yang gerakannya tidak sesuai konsensus bangsa. Nur Syam berharap umat Islam tetap mendukung pengesahan RUU anti ormas tersebut.
Baca juga: Amunisi Baru Setelah Pengesahan Perpu Ormas
"Umat Islam jangan merasa menjadi sasaran tembak," kata Nur. Di negara lain juga ada undang-undang yang mengatur keberadaan organisasi keagamaan-kemasyarakatan. Hanya nama undang-undangnya yang berbeda. "Sudah ada undang-undang yang isinya hampir sama, mungkin namanya berbeda," kata delegasi dari Malaysia Tan Dato' Hj Othman bin Mustofa yang mengikuti acara Senior Official Meeting (SOM) Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) Ke-42 di Yogyakarta.