TEMPO.CO, MEDAN - Pemerintah Sumatera Utara mensahkan pemberlakuan Peraturan Daerah Sumatera Utara (Perda Sumut) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah. Dalam beleid itu,setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Sumut wajib menggunakan Bahasa Indonesia di tempat umum.
Selain itu, Perda Sumut Nomor 8 Tahun 2017, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam bahasa produk hukum daerah, dokumentasi resmi daerah, sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, dalam forum yang bersifat nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
" Bahasa Indonesia juga wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, komplek perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia." kata Kepala Balai Bahasa Sumut Tengku Syarfina saat sosialisasi Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah kepada wartawan, Rabu 25 Oktober 2017.
BACA:Kursus Bahasa Indonesia Dibuka di Al-Azhar Cairo
Selain itu Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, serta dalam informasi melalui media massa. Jika abai menggunakan Bahasa Indonesia, akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar Perda 8 Tahun 2017.
" Sesuai dengan Pasal 18 Perda 8 Tahun 2017, lembaga atau institusi yang tak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi pertama berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan publik dan pencabutan sementara izin usaha pelanggar Perda 8/2017." kata Syarfina.
Selain penerapan wajib menggunakan Bahasa Indonesia di ruang terbuka, menurut Syarfina, Perda 8/2017 juga mengatur bahasa daerah dan sastra daerah dalam kurikulum muatan lokal wajib di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus satuan pendidikan formal.
SAHAT SIMATUPANG