Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Aturan Wajib Gunakan Bahasa Indonesia di Sumut

image-gnews
Suasana pemandangan Danau Toba yang dilihat dari desa Tongging, Karo, Sumut, Sabtu (25/01). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Suasana pemandangan Danau Toba yang dilihat dari desa Tongging, Karo, Sumut, Sabtu (25/01). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, MEDAN - Pemerintah Sumatera Utara mensahkan pemberlakuan Peraturan Daerah Sumatera Utara (Perda Sumut) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah. Dalam beleid itu,setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Sumut wajib menggunakan Bahasa Indonesia di tempat umum.

Selain itu, Perda Sumut Nomor 8 Tahun 2017, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam bahasa produk hukum daerah, dokumentasi resmi daerah, sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, dalam forum yang bersifat nasional dan internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

" Bahasa Indonesia juga wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, komplek perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia." kata Kepala Balai Bahasa Sumut Tengku Syarfina saat sosialisasi Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah kepada wartawan, Rabu 25 Oktober 2017.

BACA:Kursus Bahasa Indonesia Dibuka di Al-Azhar Cairo

Selain itu Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, serta dalam informasi melalui media massa. Jika abai menggunakan Bahasa Indonesia, akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar Perda 8 Tahun 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

" Sesuai dengan Pasal 18 Perda 8 Tahun 2017, lembaga atau institusi yang tak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi pertama berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan publik dan pencabutan sementara izin usaha pelanggar Perda 8/2017." kata Syarfina.

Selain penerapan wajib menggunakan Bahasa Indonesia di ruang terbuka, menurut Syarfina, Perda 8/2017 juga mengatur bahasa daerah dan sastra daerah dalam kurikulum muatan lokal wajib di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus satuan pendidikan formal.

SAHAT SIMATUPANG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemdikbudristek Sebut 11 Bahasa Daerah Punah, Apa Penyebab dan Dampaknya?

13 hari lalu

Siswa SDN 295 Pinrang, Sulawesi Selatan, sedang belajar bahasa daerah aksara Lontara Bugis, Sabtu 13 Februari 2021. TEMPO | Didit Hariyadi
Kemdikbudristek Sebut 11 Bahasa Daerah Punah, Apa Penyebab dan Dampaknya?

Sebanyak 11 bahasa daerah dinyatakan punah, 19 lainnya terancam punah. Guru besar Unair menjelaskan penyebab, dampak, dan upaya mencegahnya.


Jadi Pelatih Timnas Putri Indonesia, Satoru Mochizuki Pakai Trik Ini untuk Memperlancar Komunikasi

37 hari lalu

Pelatih timnas putri Indonesia Satoru Mochizuki saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Randy
Jadi Pelatih Timnas Putri Indonesia, Satoru Mochizuki Pakai Trik Ini untuk Memperlancar Komunikasi

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengapresiasi usaha pelatih timnas putri Indonesia Satoru Mochizuki belajar Bahasa Indonesia.


KBRI Canberra Luncurkan 'Kawan Ngobrol' untuk Pemelajar BIPA

24 Januari 2024

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Canberra meluncurkan program 'Kawan Ngobrol' untuk memfasilitasi pemelajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) di wilayah Australia. Dok: KBRI Canberra.
KBRI Canberra Luncurkan 'Kawan Ngobrol' untuk Pemelajar BIPA

KBRI Canberra meluncurkan program 'Kawan Ngobrol' untuk memfasilitasi pemelajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).


Kampus di Tunisia Buka Mata Kuliah Bahasa Indonesia, Diikuti 80 Mahasiswa

30 Desember 2023

Duta Besar RI untuk Tunisia Zuhairi Misrawi memberi kuliah umum di Universitas Carthage di Tunis, Tunisia, 29 Desember 2023. (ANTARA/HO-KBRI Tunis)
Kampus di Tunisia Buka Mata Kuliah Bahasa Indonesia, Diikuti 80 Mahasiswa

Universitas Carthage di Tunis, Tunisia, membuka kelas Bahasa Indonesia di Fakultas Bahasa. Kelas ini pada tahun pertama diikuti oleh 80 mahasiswa.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Reaksi Malasysia Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi UNESCO, Prakiraan Cuaca

28 Desember 2023

United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi ke-10. Dok. Istimewa
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Reaksi Malasysia Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi UNESCO, Prakiraan Cuaca

Topik tentang tanggapan isu Malaysia protes bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi UNESCO menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Malaysia Disebut Protes Soal Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi UNESCO, Ini Kata Kemendikbud

28 Desember 2023

United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi ke-10. Dok. Istimewa
Malaysia Disebut Protes Soal Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi UNESCO, Ini Kata Kemendikbud

Malaysia mengatakan bahwa seharusnya yang diresmikan bukan bahasa Indonesia melainkan bahasa Melayu.


Gencarkan Promosi Bahasa Indonesia, KBRI Canberra akan Kirim Guru Bantu ke Sekolah Australia

19 Desember 2023

Focused Group Discussion (FGD) Strategi Promosi Bahasa Indonesia di Australia yang diselenggarakan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Sydney pada Senin, 18 Desember 2023. KBRI Canberra
Gencarkan Promosi Bahasa Indonesia, KBRI Canberra akan Kirim Guru Bantu ke Sekolah Australia

Atdikbud KBRI Canberra Muhammad Najib akan gencarkan promosi bahasa Indonesia di Australia, terlebih setelah ditetapkan menjadi bahasa resmi dalam Konferensi Umum UNESCO


Kemendikbud Sebut 54 Negara Ajarkan Bahasa Indonesia, Diikuti 172 Ribu Peserta

15 Desember 2023

United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi ke-10. Dok. Istimewa
Kemendikbud Sebut 54 Negara Ajarkan Bahasa Indonesia, Diikuti 172 Ribu Peserta

Negara yang mengajarkan Bahasa Indonesia naik signifikan dari 38 negara menjadi 54 negara di dunia.


Ihwal Bahasa dan Ibu Kota Nusantara

8 Desember 2023

Ihwal Bahasa dan Ibu Kota Nusantara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah disahkan pada tanggal 15 Februari 2022.


Bahasa Indonesia Ditetapkan Sebagai Resmi UNESCO

7 Desember 2023

Bahasa Indonesia Ditetapkan Sebagai Resmi UNESCO

Pemerintah Republik Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum (General Conference) UNESCO