Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kelompok Masyarakat Sipil Desak Aris Budiman Mundur

image-gnews
Nasib Aris Budiman Ditentukan Pekan Ini
Nasib Aris Budiman Ditentukan Pekan Ini
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok masyarakat sipil mendesak agar Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Aris Budiman mengundurkan diri. Alasannya, Aris telah diputus bersalah oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK karena melawan pemimpin saat hadir dalam rapat Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, mengatakan pengunduran diri Aris dari KPK lebih baik daripada membebani pemimpin KPK. Sebab, hingga kini, pemimpin KPK belum memutuskan sanksi yang tepat bagi Aris pasca-putusan DPP KPK. “Lebih baik mengundurkan diri dan kembali ke kepolisian,” kata Febri kepada Tempo, Rabu, 25 Oktober 2017.

Baca: KPK Nyatakan Aris Budiman Bersalah, Sanksi Belum Diputuskan

Menurut Febri, kesalahan berat yang dilakukan Aris harus menjadi pelajaran bagi KPK dalam proses rekrutmen penyidik. KPK harus segera melakukan evaluasi rekrutmen pejabat KPK dari kepolisian. “Jangan sampai pembangkangan dan insubordinasi ini terjadi lagi,” ujarnya.

Pengawas Internal KPK telah memeriksa Aris atas kasus dugaan pelanggaran etik ketika ia menyerang lembaganya sendiri saat menghadiri undangan Panitia Angket KPK di DPR pada akhir Agustus lalu. Pemimpin KPK tak merestui kehadirannya saat itu, tapi ia ngotot datang.

Setelah diperiksa Pengawas Internal, Aris disidang oleh DPP KPK. Delapan dari 10 anggota DPP KPK menyatakan ia bersalah. Kepada pemimpin KPK, DPP KPK merekomendasikan Aris diberi sanksi berat.

Hingga kemarin, pemimpin KPK belum dapat menentukan sanksi apa yang akan diberikan untuk Aris. Selain kesibukan kelima pemimpin, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan perbedaan pendapat antar-komisioner membuat proses pengambilan keputusan berlangsung alot.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Jika Aris Budiman Dikembalikan ke Polri, Ini Langkah Tito

Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Julius Ibrani, mengatakan pemimpin KPK dan Aris harus segera mengambil sikap tegas. Pemimpin harus memutuskan sanksi yang berat, sementara Aris harus mengundurkan diri dan kembali ke kepolisian. “Kami mengharapkan adanya proses yang cepat dan terbuka tentang pemeriksaan Aris. Jika ada pelanggaran berat, segera diumumkan rekomendasinya,” katanya.

Selain kasus bertemu dengan Panitia Angket, Aris tengah diperiksa atas pelanggaran kode etik lain. Ia diduga bertemu dengan sejumlah anggota Dewan untuk membicarakan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang tengah diusut KPK. Dugaan yang muncul pertama kali dalam sidang anggota DPR, Miryam Haryani, ini masih diperiksa oleh Pengawas Internal. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghifari Aqsa mengatakan dugaan pertemuan antara Aris dan anggota Dewan itu sebenarnya sudah cukup untuk membuat Aris mengundurkan diri.

Aris tidak dapat dihubungi untuk menanggapi desakan mundur oleh koalisi masyarakat sipil. Namun, saat menghadiri rapat KPK bersama DPR pada Selasa, 24 Oktober 2017, ia menyatakan siap menerima apa pun keputusan pemimpin KPK. “Saya ikuti saja," katanya.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan menerima Aris Budiman dengan baik bila ia dikembalikan ke kepolisian. Menurut Tito, Aris adalah sosok dengan integritas tinggi. “Tentu Polri akan memanfaatkan anggotanya yang baik," ujar Tito saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 Oktober 2017.

MAYA AYU PUSPITASARI | ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

39 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

4 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

6 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

14 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

14 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

15 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.