TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok masyarakat sipil mendesak agar Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Aris Budiman mengundurkan diri. Alasannya, Aris telah diputus bersalah oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK karena melawan pemimpin saat hadir dalam rapat Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, mengatakan pengunduran diri Aris dari KPK lebih baik daripada membebani pemimpin KPK. Sebab, hingga kini, pemimpin KPK belum memutuskan sanksi yang tepat bagi Aris pasca-putusan DPP KPK. “Lebih baik mengundurkan diri dan kembali ke kepolisian,” kata Febri kepada Tempo, Rabu, 25 Oktober 2017.
Baca: KPK Nyatakan Aris Budiman Bersalah, Sanksi Belum Diputuskan
Menurut Febri, kesalahan berat yang dilakukan Aris harus menjadi pelajaran bagi KPK dalam proses rekrutmen penyidik. KPK harus segera melakukan evaluasi rekrutmen pejabat KPK dari kepolisian. “Jangan sampai pembangkangan dan insubordinasi ini terjadi lagi,” ujarnya.
Pengawas Internal KPK telah memeriksa Aris atas kasus dugaan pelanggaran etik ketika ia menyerang lembaganya sendiri saat menghadiri undangan Panitia Angket KPK di DPR pada akhir Agustus lalu. Pemimpin KPK tak merestui kehadirannya saat itu, tapi ia ngotot datang.
Setelah diperiksa Pengawas Internal, Aris disidang oleh DPP KPK. Delapan dari 10 anggota DPP KPK menyatakan ia bersalah. Kepada pemimpin KPK, DPP KPK merekomendasikan Aris diberi sanksi berat.
Hingga kemarin, pemimpin KPK belum dapat menentukan sanksi apa yang akan diberikan untuk Aris. Selain kesibukan kelima pemimpin, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan perbedaan pendapat antar-komisioner membuat proses pengambilan keputusan berlangsung alot.
Baca juga: Jika Aris Budiman Dikembalikan ke Polri, Ini Langkah Tito
Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Julius Ibrani, mengatakan pemimpin KPK dan Aris harus segera mengambil sikap tegas. Pemimpin harus memutuskan sanksi yang berat, sementara Aris harus mengundurkan diri dan kembali ke kepolisian. “Kami mengharapkan adanya proses yang cepat dan terbuka tentang pemeriksaan Aris. Jika ada pelanggaran berat, segera diumumkan rekomendasinya,” katanya.
Selain kasus bertemu dengan Panitia Angket, Aris tengah diperiksa atas pelanggaran kode etik lain. Ia diduga bertemu dengan sejumlah anggota Dewan untuk membicarakan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang tengah diusut KPK. Dugaan yang muncul pertama kali dalam sidang anggota DPR, Miryam Haryani, ini masih diperiksa oleh Pengawas Internal. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghifari Aqsa mengatakan dugaan pertemuan antara Aris dan anggota Dewan itu sebenarnya sudah cukup untuk membuat Aris mengundurkan diri.
Aris tidak dapat dihubungi untuk menanggapi desakan mundur oleh koalisi masyarakat sipil. Namun, saat menghadiri rapat KPK bersama DPR pada Selasa, 24 Oktober 2017, ia menyatakan siap menerima apa pun keputusan pemimpin KPK. “Saya ikuti saja," katanya.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan menerima Aris Budiman dengan baik bila ia dikembalikan ke kepolisian. Menurut Tito, Aris adalah sosok dengan integritas tinggi. “Tentu Polri akan memanfaatkan anggotanya yang baik," ujar Tito saat dihubungi Tempo, Rabu, 25 Oktober 2017.
MAYA AYU PUSPITASARI | ANDITA RAHMA