INFO NASIONAL- PT RAPP (APRIL Group) berjanji patuh melakukan revisi rencana kerja usaha (RKU) sesuai dengan Peraturan Pemerintah 57/2016 tentang Perubahan PP 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Hal ini dilakukan RAPP setelah mendapatkan pengarahan dan penegasan langsung dari Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono.
Janji itu diutarakan manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) setelah memenuhi panggilan Kementerian Lingkungan pada Selasa, 24 Oktober 2017. Pertemuan tersebut dipimpin Bambang didampingi Direktur Jenderal PHPL Ida Bagus Putera Parthama.
Baca Juga:
Pemanggilan terhadap manajemen RAPP, kata Bambang, untuk memberi arahan tentang kewajibannya memenuhi aturan perlindungan gambut sesuai dengan PP 71 Tahun 2014 jo PP 57 Tahun 2016 dalam bentuk RKU yang memuat rencana perlindungan serta pemulihan gambut.
''RAPP berjanji akan merevisi RKU mereka sesuai dengan aturan pemerintah tentang pemulihan kawasan fungsi ekosistem gambut. Kami beri waktu penyelesaian RKU wajib diserahkan selambat-lambatnya 30 Oktober 2017,'' kata Bambang di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2017.
'Mereka juga menyatakan telah paham dengan kebijakan pemerintah dan berjanji akan patuh menyesuaikan RKU-nya sesuai dengan regulasi pemerintah,'' ujarnya.
Baca Juga:
Sedangkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, disela-sela rapat kerja di Kementerian Koordinator Perekonomian dan Istana Negara, terus memantau perkembangan rapat berkaitan dengan RAPP. Tidak hanya di Kementerian Lingkungan, tapi juga di Kementerian Ketenagakerjaan.
''Laporan dari Kemenaker intinya tidak ada dasar bagi RAPP merumahkan karyawan, apalagi PHK. Kalau pun ada, harus prosedural sesuai dengan ketentuan yang berlaku. RAPP agar menaati ketentuan, termasuk langkah-langkah fasilitasi LHK sehingga perusahaan berjalan baik,'' kata Siti.
Perihal pemanggilan RAPP hari ini, kata Menteri Siti, hanya sebagai penegasan kembali pada kepatuhan perusahaan dalam penyusunan RKU sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bila patuh, pasti kami tunggu. Lakukan proses sebagaimana mestinya serta perusahaan dapat berjalan normal. Bila tidak patuh, terpaksa KLHK akan mengambil langkah selanjutnya," tutur Siti. (*)