TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Johny G. Plate mengatakan sistem pengadilan dapat ditempuh organisasi kemasyarakatan (ormas) setelah ormas bersangkutan dibubarkan. Pernyataan ini dikemukakan Johny merespons kritikan terhadap hilangnya pasal pembubaran ormas melalui pengadilan dalam Undang-undang Ormas yang baru disetujui dan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Bila pemerintah mengambil keputusan yang bagi ormas tidak adil, ormasnya dipersilakan ke pengadilan. Dan itu harus dijamin haknya untuk mengajukan ke pengadilan," kata Johny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 25 Oktober 2017.
Baca: Perpu Ormas Disahkan, Fraksi PKS Minta Maaf
Kemarin, rapat paripurna DPR menyetujui dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) menjadi undang-undang. Partai Nasdem merupakan salah satu dari empat fraksi yang menyetujui UU tersebut.
Baca: MK Segera Putus Gugatan Perpu Ormas
Sejumlah pihak mengkritik aturan baru itu. Poin yang banyak dikritik, yaitu hilangnya peran pengadilan dalam pembubaran ormas. Dalam aturan sebelumnya, pemerintah harus mengajukan permohonan pembubaran ormas ke pengadilan. Kini, pembubaran bisa langsung dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Menteri Dalam Negeri.
Fraksi Nasdem, kata Johny, sudah sepakat tanpa catatan soal aturan itu. "Jangan dibalik. Kami tentu tidak ingin itu dibalik. Karena kalau dibalik nanti ormas berada di atas negara. Jangan dibalik ormas kewenangannya ada di atas pemerintah," kata Johny.