Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Difabel Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Disahkan

image-gnews
Ilustrasi kekerasan. radiocacula.com
Ilustrasi kekerasan. radiocacula.com
Iklan

Yogyakarta- Kekerasan seksual terhadap perempuan difabel di Yogyakarta selama tiga tahun terakhir terus bertambah. Penyandang difabel yang tergabung dalam Center for Improving Qualified Activity in Live of People with Disabilities (Ciqal) mencatat terdapat 92 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan difabel dalam tiga tahun terakhir.

Lemahnya penanganan dan penegakan hukum membuat mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Namun, dua tahun berjalan, RUU ini tak juga segera disahkan.

Dari 92 kasus kekerasan seksual terhadap difabel catatan Ciqal, hanya tiga kasus yang dibawa dalam proses hukum hingga tingkat pengadilan. Sisanya hanya ditangani secara medis, psikologis, dan ekonomi. Direktur Ciqal, Nuning Suryaningsih, mengatakan perkosaan menjadi jenis kekerasan seksual paling banyak yang menimpa perempuan difabel.

Mereka di antaranya merupakan penyandang tuli. “Pelaku seringkali meneror korban agar tidak melaporkan kasus kekerasan seksual,” kata Nuning dalam diskusi public menggalang dukungan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Rabu, 25 Oktober 2017.

Menurut Nuning, sejumlah perempuan difabel juga kurang mendapatkan pengetahuan tentang kekerasan seksual dan tidak memahami hak-haknya yang kerap dilanggar. Ia mencontohkan perempuan disabilitas yang hamil banyak yang meninggal setelah melahirkan secara prematur. Mereka pun mendapatkan rintangan ketika berhadapan dengan masyarakat. Perempuan difabel cenderung tidak dipercaya dan dipojokkan karena keterbatasannya.

Ketika menjalani proses hukum, polisi seringkali meragukan kesaksian mereka. Dalam menjalani proses hukum, perempuan difabel kesulitan berkomunikasi dengan polisi karena tidak ada penerjemah maupun pendamping. Nuning berharap anggota dewan benar-benar serius memperhatikan perempuan difabel. “Kami perlu kebijakan yang tidak sekadar administrasi sifatnya. Tapi, benar-benar adil dan memanusiakan,” kata Nuning.

Ketua Forum Perlindungan Korban Kekerasan Daerah Istimewa Yogyakarta, Yosephine Sari Murti, mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan karena kasus kekerasan seksual semakin bertambah dan penanganan hukum belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Tanpa adanya aturan itu, pelaku yang memiliki kekuasaan politik dan ekonomi sulit dijerat.

Dia mencontohkan kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan di bawah 18 tahun di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul yang proses hukumnya terhambat. Penyebabnya adalah pelaku merupakan anggota DPRD. “Pelaku melakukan negosiasi dengan keluarga dan proses hukumnya mental,” kata Sari Murti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, kata dia diperlukan untuk mempertajam dan mengisi kekosongan di aturan sebelumnya. Dalam RUU ini dirumuskan definisi kekerasan seksual, usulan bukti-bukti kekerasan seksual selain visum, misalnya hasil pemeriksaan psikolog.

Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY mencatat tahun 2016 terdapat 527 korban kekerasan seksual. Bentuk kekerasan seksual itu di antaranya perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, dan kekerasan seksual. Dari jumlah itu, sebanyak 15 korban merupakan perempuan difabel.

Perempuan difabel yang menjadi korban perkosaan oleh tetangganya. mengalami serangkaian kekerasan oleh masyarakat yang tinggal di sekitarnya karena diolok-olok. Kasus kekerasan ini kata Sari Murti terjadi di Kabupaten Sleman. “Ketidakpekaan dan stereotipe masih kerap terjadi. Ini melanggar hak dan mengurangi martabat kemanusiaan,” kata dia.

Sari Murti mendesak negara untuk serius memberikan jaminan perlindungan terhadap korban yang mengalami kekerasan seksual. Ia berharap anggota DPR semakin terbuka dan berkomitmen membuka mata terhadap kasus kekerasan seksual.

Dalam diskusi publik itu, mereka juga mengedarkan petisi dukungan untuk mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Mereka yang membubuhkan tanda tangan untuk petisi itu di antaranya aktivis perempuan dan aktivis penyandang disabilitas.

SHINTA MAHARANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPSK akan Telaah Permohonan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

52 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
LPSK akan Telaah Permohonan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

satu korban dugaan pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK


4.000 Tentara Israel Cacat Akibat Perang Lawan Hamas di Gaza

13 Januari 2024

Tentara Israel beroperasi di Jalur Gaza di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, dalam gambar selebaran yang dirilis pada 2 Januari 2024. Israel Defense Forces/Handout via REUTERS
4.000 Tentara Israel Cacat Akibat Perang Lawan Hamas di Gaza

Ribuan tentara Israel menjadi penyandang cacat akibat perang melawan Hamas. Jumlahnya diperkirakan terus bertambah.


Dokter Revisi Dampak Penganiayaan ART Pemalang dari Timbulkan Bahaya Maut Jadi Cacat

13 Juni 2023

Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. shutterstock.com
Dokter Revisi Dampak Penganiayaan ART Pemalang dari Timbulkan Bahaya Maut Jadi Cacat

Sidang kasus penganiayaan asisten rumah tangga asal Pemalang, Jawa Tengah, digelar kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.


Tidak Melulu Kekerasan Fisik, Ini 4 Jenis KDRT Menurut Komnas Perempuan

12 Januari 2023

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Tidak Melulu Kekerasan Fisik, Ini 4 Jenis KDRT Menurut Komnas Perempuan

Tak hanya kekerasan fisik, KDRT juga dapat menyerang psikis hingga ketergantungan korban terhadap pelaku.


Kekerasan Seksual Anak dengan Korban 11 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi

8 Desember 2022

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Kekerasan Seksual Anak dengan Korban 11 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi

Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial FH (32) karena diduga melakukan kekerasan seksual anak dengan korban perempuan 11 tahun.


Terbitkan Edaran Pencegahan Pelecehan di BUMN, Erick Thohir: Ini Pedoman

16 April 2022

Menteri BUMN Erick Thohir hadir dalam acara Menteri BUMN Erick Thohir Menyapa Serikat Pekerja dan Milenial PLN di kantor pusat PLN, Jakarta, Kamis, 7 April 2022 (Sumber: PLN)
Terbitkan Edaran Pencegahan Pelecehan di BUMN, Erick Thohir: Ini Pedoman

Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-undang TPKS oleh DPR RI.


Anggota Panja Optimistis Pembahasan RUU TPKS Selesai Pekan Depan

4 April 2022

Juru Bicara Partai GolkarChristina Aryani (perempuan di tengah) dalam acara diskusi bertajuk
Anggota Panja Optimistis Pembahasan RUU TPKS Selesai Pekan Depan

Christina Aryani memaparkan bahwa pembahasan RUU TPKS selama sepekan telah berjalan dengan dinamis dan positif.


DPR dan Pemerintah Targetkan RUU TPKS Selesai Dibahas 5 April

24 Maret 2022

Sejumlah kelompok aktivis perempuan memperingati Hari Perempuan Internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 7 Maret 2022. Dalam aksinya aktivis perempuan menuntut disahkannya RUU TPKS dan wujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif, inklusif dan menjamin setiap orang untuk bebas dari kemiskinan. TEMPO/Subekti.
DPR dan Pemerintah Targetkan RUU TPKS Selesai Dibahas 5 April

Wamenkumham mengatakan pemerintah punya semangat yang sama dengan DPR agar RUU TPKS bisa segera disahkan.


DPR dan Pemerintah Kembali Gelar Raker Bahas RUU TPKS

24 Maret 2022

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga dan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR dan Pemerintah Kembali Gelar Raker Bahas RUU TPKS

DPR mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisatif mereka pada Rapat Paripurna Januari lalu.


IOC Akan Temui Peng Shuai di Olimpiade Musim Dingin

7 Februari 2022

Peng Shuai, atlet tenis asal Cina. Sumber: Reuters
IOC Akan Temui Peng Shuai di Olimpiade Musim Dingin

IOC akan mengatur pertemuan dengan Peng Shuai setelah dia membuat pengakuan pernah mendapat kekerasan seksual dari mantan Wakil Perdana Menteri Cina