TEMPO.CO, Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi mengenai kelanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan pihaknya berharap sidang permohonan uji materi itu bisa berlanjut. "Pagi ini Bang Yusril (Ihza Mahendra, pengacara HTI) mau konsultasi ke MK," kata Ismail melalui telepon pada Rabu, 25 Oktober 2017.
HTI mendaftarkan permohonan uji materiil atas Perpu Nomor 2 Tahun 2017 itu ke Mahkamah Konstitusi pada 18 Juli 2017. Sehari setelahnya pemerintah mencabut status badan hukum HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM serta Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.
Baca: Perpu Ormas Disahkan, Berikut Aturan Krusial ...
Kemarin, Selasa, 24 Oktober 2017, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui dan mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang. Bagi HTI, pengesahan ini berdampak pada objek uji materi yang tengah disidangkan di MK. HTI berpotensi diharuskan mengulang permohonan uji materi mulai dari awal lagi sebab objek Perppu berubah menjadi UU. "Itu yang mau dikonsultasikan. Harus dari depan atau bisa terus," ujar Ismail.
Pemerintah menerbitkan Perppu Ormas dengan alasan melindungi kedaulatan negara dari kelompok yang mengembangkan ideologi anti-Pancasila. HTI pun dibubarkan dengan dalih itu.
Baca juga: Muhammadiyah Gugat Perpu Ormas Jika ...
Aturan baru tentang ormas ini banyak dikritik sebab dipandang sebagai ancaman bagi demokrasi. Misalnya, dalam aturan lama yaitu UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pemerintah harus mengajukan permohonan pembubaran ormas ke pengadilan. Dengan UU yang baru, pembubaran bisa langsung dilakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menteri Dalam Negeri.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | AHMAD FAIZ