Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru Ormas Dianggap Ancam Kebebasan, Mengapa?

image-gnews
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia saat melakukan aksi pencabutan perpu ormas di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, 16 Agustus 2017. Aksi ini dilakukan karena para buruh menganggap perpu ormas yang diterbitkan membatasi peran buruh dalam mempengaruhi kebijakan ekonomi dan ancaman bagi demokrasi. TEMPO/Yovita Amalia
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia saat melakukan aksi pencabutan perpu ormas di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, 16 Agustus 2017. Aksi ini dilakukan karena para buruh menganggap perpu ormas yang diterbitkan membatasi peran buruh dalam mempengaruhi kebijakan ekonomi dan ancaman bagi demokrasi. TEMPO/Yovita Amalia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat berpotensi mengancam kebebasan masyarakat sipil. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan aturan baru ini rentan menjadi alat represi pemerintah. “Tidak hanya bagi ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, gerakan masyarakat sipil lain juga rawan dibungkam,” katanya, Selasa, 25 Oktober 2017.

Usman mengajak organisasi kemasyarakatan memohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dibatalkan. “Pembubaran suatu organisasi tanpa melalui proses peradilan merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi oleh konstitusi dan hukum internasional,” katanya.

Baca: DPR Sahkan Perpu Ormas meski Fraksi Gerindra, PKS, PAN Menolak

Aturan baru ormas ini dibahas sejak Juli lalu di DPR setelah parlemen menerima salinan Perpu Ormas dari Presiden Joko Widodo. Saat itu, pemerintah ingin membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia karena ideologi ormas itu dianggap bertentangan dengan Pancasila. Kemarin, rapat paripurna Dewan mengesahkannya menjadi undang-undang. Rapat selama lima jam itu berlangsung alot karena ada sejumlah fraksi yang menolak.

Tiga fraksi yang memutuskan menolak Perpu Ormas menjadi undang-undang adalah Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional. Tiga fraksi lainnya, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat, menyetujui dengan catatan pemerintah dan Dewan segera melakukan revisi terbatas terhadap sejumlah pasal krusial tentang penghilangan peran pengadilan dalam pembubaran ormas. Juga pasal tentang sanksi pidana seumur hidup bagi pengurus organisasi yang bertentangan dengan Pancasila atau menodai agama.

Dalam aturan lama, pemerintah harus mengajukan permohonan pembubaran ormas ke pengadilan. Kini, pembubaran bisa dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Setya Novanto Tertidur di Tengah Paripurna Perpu Ormas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan empat fraksi lainnya menerima tanpa syarat ataupun catatan. Mereka adalah Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai NasDem, dan Partai Hanura.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Perpu Ormas penting untuk melindungi kedaulatan negara dari kelompok yang mengembangkan paham anti-Pancasila. Ihwal hilangnya peran pengadilan, menurut dia, “Ormas yang keberatan masih bisa menggugat aturan ini ke Mahkamah Konstitusi atau menggugat pembubaran ke Pengadilan Tata Usaha Negara.”

Perihal permintaan revisi dari tiga fraksi, Tjahjo mengatakan akan menyampaikannya ke Presiden Jokowi. “Jelas revisi itu akan dibahas bersama. Tapi pasal yang mana, belum ada keputusan,” ujarnya.

Sidang paripurna membahas Perpu Ormas kemarin diwarnai unjuk rasa di kawasan gedung parlemen, Senayan. Sekitar 1.000 orang dari berbagai kelompok masyarakat sipil berdemonstrasi meminta DPR menolak Perpu Ormas disahkan menjadi undang-undang.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

1 Januari 2021

Polisi merobohkan plang Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Pasca pengumuman pemerintah membubarkan FPI, polisi menyisir area sekitar kantor DPP FPI dan di depan Rumah Rizieq Shihab di Jalan Paksi, Jakarta Pusat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Banjir Kritik Setelah Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

Keputusan pemerintah yang melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) terus menuai kritikan dari sejumlah organisasi.


UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

31 Desember 2020

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, saat di acara bedah visi-misi capres - cawapres dalam bidang Hak Asasi Manusia di gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019. Tempo/Ryan Dwiky Anggriawan
UU Ormas Dasar Pembubaran FPI Bermasalah karena Hilangkan Mekanisme Peradilan

Usman Hamid menilai Undang Undang Ormas yang menjadi dasar yang digunakan pemerintah untuk membubarkan FPI telah bermasalah.


FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

30 Desember 2020

Sejumlah atribut Front Pembela Islam (FPI) dan baliho bergambar Rizieq Shihab dibawa setelah dicopot dari kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
FPI Dilarang, Pakar Hukum Kritik UU Ormas yang Khas Orde Baru

Menurut Feri Amsari, keputusan FPI dilarang imbas dari penerapan UU Ormas yang bermasalah sejak awal. Menurutnya, pelarangan ini khas Orde Baru.


FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

30 Desember 2020

Polisi merobohkan plang Kantor DPP FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
FPI Dibubarkan, Pakar: Idealnya Melalui Pengadilan, Bukan oleh Pemerintah

Pemerintah dianggap punya banyak perangkat untuk menyikapi FPI, misalnya melalui KUHAP.


Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan bantuan kepada keluarga korban terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Bantuan ini diberikan kepada keluarga korban terorisme di Lamongan dan Cirebon. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.


Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

29 November 2019

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (di tengah) usai konferensi pers terkait Mukernas IV PPP di kantor DPP PPP Diponegoro pada Rabu, 17 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Soal Izin FPI, Politikus PPP: Selesaikan Internal Saja Dulu

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri harus bersinergi.


Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

28 November 2019

Puan Maharani selfie dengan superhero Indonesia dari Jagat Sinema Bumilangit (Instagram/@puanmaharaniri)
Komentari SKT FPI, Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut

Puan menjelaskan proses pemberian izin ormas, termasuk SKT FPI harus dilakukan secara benar sehingga tidak asal-asalan.


Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

28 November 2019

Belum ada kepastian soal nasib perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
Janji Tak Ulur Izin FPI, Ma'ruf Amin: Kan Lagi Dikaji

Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pemerintah harus mengkaji dari segala aspek sebelum mengambil keputusan terkait FPI.


Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

13 September 2019

Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait kondisi terkini Papua di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 2 September 2019. ANTARA
Wiranto Akui Tak Mudah Kendalikan Ormas

Menurut Wiranto, tak semua ormas memiliki tujuan yang baik sehingga perlu upaya-upaya mengatasinya.


Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

28 Agustus 2019

Suasana sidang putusan terkait gugatan HTI di PTUN, Jakarta, 7 Mei 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Buntut Sidang HTI, Prof Suteki Siap Berdamai dengan Rektor Undip

Prof Suteki membuka pintu musyawarah mufakat untuk kasus pelucutan jabatannya di Undip.