Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut Alasan JPU Menolak Tiga Eksepsi Gatot Brajamusti

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Suasana persidangan Gatot Brajamusti terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017.  TEMPO/Nurdiansah
Suasana persidangan Gatot Brajamusti terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman Pengadilan Jakarta Selatan menolak semua eksepsi dari kuasa hukum Gatot Brajamusti atau dikenal Aa Gatot. Menurut dia eksepsi yang diajukan banyak mengada-ada. "Eksepsinya tidak beralasan jelas dan mengada-ada," ujarnya.

Hadirman menerangkan tiga perkara Aa Gatot yang dieksepsikan ditolak. Untuk perkara kepemilikan hewan langka, kata Hardiman, dalam eksepsi menyebut Harimau Sumatera yang sudah diawetkan merupakan hadiah dari Ustad Guntur Bumi (UGB) pada tahun 2011, sedangkan UGB dalam berita acaranya baru mengenal terdakwa pada tahun 2013. "Yang Harimau Sumatera tidak ada saksi yang memberikan keterangan kalau itu pemberian dari UGB selain terdakwa," katanya.
Baca : Cekcok Pengacara dan Jaksa di Sidang Gatot Brajamusti

Hal yang sama kata Hardiman, terjadi pada kepemilikan Senjata Api (Senpi), tidak ada saksi yang menyebut itu milik AS selain terdakwa dalam eksepsinya.

Hal yang ditolak oleh JPU selanjutnya adalah penangkapan Aa Gatot yang dinilai penasehat hukumnya tidak sesuai prosedur, lantaran dilakukan dalam satu hari dan terkesan tergesa-gesa. Menurut Hardiman, Polda Metro Jaya sudah melakukan prosedur, karena hewan langka dan Senpi adalah temuan saat pengeledahan sabu di rumah terdakwa. "Jadi tidak ada prosedur yang dilampaui oleh kepolisian," katanya.

Putusan eksepsi diagendakan pada Selasa 31 Oktober 2017. Kutut Layung Pambudi tim penasehat hukum Aa Gatot akan melakukan konsilidasi kembali, serta akan mempersiapkan saksi dan barang bukti untuk agenda selanjutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait penolakan JPU, Lutut menilai itu wajar karena tidak ada JPU yang menerima eksepsi dakwaan. "Putusannya di majelis hakim, kita tunggu saja," ujarnya.

Kata Lutut, Aa Gatot tidak banyak komentar, ia hanya menyampaikan kalau ia sudah bersahabat dengan UGB sejak 2011. Lutut hanya menekankan pada prosedur penyidikan yang dilampaui oleh kepolisian, karena laporan dan penangkapan itu dalam satu hari . "Dalam eksepsi itu kita hanya meminta keadilan dan menunjukan kalau ini perkara ini tergesa-gesa, dan direkayasa," katanya.

Aa Gatot yang ditemui sebelum sidang mengaku sudah siap dengan putusan. "Saya kan sudah di dalam (penjara), sudah siap," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Aa Gatot Tak Kembalikan Kado Harimau Ustad Guntur Bumi

18 April 2018

Elang Jawa dan Harimau Sumatera yang telah diawetkan disita dari rumah Gatot Brajamusti diserahkan ke BKSDA oleh Subdirektorat Sumdaling Polda Metro Jaya, 29 Agustus 2016. Tempo/Egi Adyatama
Alasan Aa Gatot Tak Kembalikan Kado Harimau Ustad Guntur Bumi

Dalam sidang pledoi, Gatot Brajamusti alias Aa Gatot ungkap alasan dia tak mengembalikan offset harimau Sumatera pemberian Ustad Guntur Bumi.


Sidang Aa Gatot Ditunda 4 Kali, Hakim: Masih Mau Nuntut Engga?

15 Maret 2018

Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti (Aa Gatot) bersiap mengikuti persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017. Persidangan tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut. TEMPO/Nurdiansah
Sidang Aa Gatot Ditunda 4 Kali, Hakim: Masih Mau Nuntut Engga?

Sidang tuntutan perkara kepemilikan senjata api dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti atau Aa Gatot ditunda empat kali, hakim kesal.


Tiga Kali Sidang Tuntutan Aa Gatot Ditunda, Begini Alasan Jaksa

1 Maret 2018

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti dikawal saat keluar dari ruang tahanan untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 10 Oktober 2017. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Tiga Kali Sidang Tuntutan Aa Gatot Ditunda, Begini Alasan Jaksa

Sidang tuntutan kasus yang menjerat Gatot Brajamusti atau dikenal sebagai Aa Gatot kembali ditunda pada Kamis, 1 Maret 2018.


Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda Dua Kali, Ada Apa?

23 Februari 2018

Mantan Ketua PARFI, Gatot Brajamusti dikawal petugas untuk mengikuti persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2017.  TEMPO/Nurdiansah
Sidang Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda Dua Kali, Ada Apa?

Sidang tuntutan kasus asusila dan kepemilikan senjata api yang menjerat Gatot Brajamusti alias Aa Gatot kembali ditunda.


Aa Gatot Pernah Todongkan Senjata Api ke Kepala Elma Theana

31 Januari 2018

Elma Theana. instagram.com
Aa Gatot Pernah Todongkan Senjata Api ke Kepala Elma Theana

Terdakwa Gatot Brajamusti (Aa Gatot) diduga pernah todongkan senjata api ke kepala Elma Theana, ketika artis itu menjadi anggota padepokannya.


Reza Artamevia Sebut Harimau Jawa Hadiah Ultah Aa Gatot dari...

24 Januari 2018

Reza Artamevia dan Gatot Brajamusti. TEMPO
Reza Artamevia Sebut Harimau Jawa Hadiah Ultah Aa Gatot dari...

Jadi saksi meringankan untuk Aa Gatot, Reza Artamevia mengungkap asal usul satwa liar harimau Sumatera yang dimiliki guru spiritualnya itu.


Begini Kesaktian Aa Gatot di Mata Reza Artamevia

24 Januari 2018

Penyanyi Reza Artamevia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Selasa, 9 Januari 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Begini Kesaktian Aa Gatot di Mata Reza Artamevia

Dalam sidang terdakwa perkara asusila dan senjata api Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Reza Artamevia menjadi saksi meringankan.


Reza Artamevia Tanggapi Soal Ritual Seks Bebas Gatot Brajamusti

10 Januari 2018

Penyanyi Reza Artamevia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Selasa, 9 Januari 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Reza Artamevia Tanggapi Soal Ritual Seks Bebas Gatot Brajamusti

Di hadapan majelis hakim, Reza Artamevia menepis tuduhan ada ritual khusus dilakukan Gatot Brajamusti sebelum menyetubuhi korbannya


Kasus Asusila Aa Gatot: Reza Artamevia Datang, Elma Tak Dipanggil

10 Januari 2018

Penyanyi Reza Artamevia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Selasa, 9 Januari 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Kasus Asusila Aa Gatot: Reza Artamevia Datang, Elma Tak Dipanggil

Jaksa Penuntut Umum Hadiman mengatakan sudah tak akan memanggil lagi artis Elma Theana ke persidangan kasus perbuatan asusila yang menjerat Aa Gatot.


Reza Artamevia Akhirnya Muncul di Sidang Asusila Gatot Brajamusti

9 Januari 2018

Penyanyi Reza Artamevia hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, Selasa, 9 Januari 2018. TEMPO/Caesar Akbar
Reza Artamevia Akhirnya Muncul di Sidang Asusila Gatot Brajamusti

Reza Artamevia akhirnya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberi kesaksian dalam persidangan Gatot Brajamusti.