TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman Pengadilan Jakarta Selatan menolak semua eksepsi dari kuasa hukum Gatot Brajamusti atau dikenal Aa Gatot. Menurut dia eksepsi yang diajukan banyak mengada-ada. "Eksepsinya tidak beralasan jelas dan mengada-ada," ujarnya.
Hadirman menerangkan tiga perkara Aa Gatot yang dieksepsikan ditolak. Untuk perkara kepemilikan hewan langka, kata Hardiman, dalam eksepsi menyebut Harimau Sumatera yang sudah diawetkan merupakan hadiah dari Ustad Guntur Bumi (UGB) pada tahun 2011, sedangkan UGB dalam berita acaranya baru mengenal terdakwa pada tahun 2013. "Yang Harimau Sumatera tidak ada saksi yang memberikan keterangan kalau itu pemberian dari UGB selain terdakwa," katanya.
Baca : Cekcok Pengacara dan Jaksa di Sidang Gatot Brajamusti
Hal yang sama kata Hardiman, terjadi pada kepemilikan Senjata Api (Senpi), tidak ada saksi yang menyebut itu milik AS selain terdakwa dalam eksepsinya.
Hal yang ditolak oleh JPU selanjutnya adalah penangkapan Aa Gatot yang dinilai penasehat hukumnya tidak sesuai prosedur, lantaran dilakukan dalam satu hari dan terkesan tergesa-gesa. Menurut Hardiman, Polda Metro Jaya sudah melakukan prosedur, karena hewan langka dan Senpi adalah temuan saat pengeledahan sabu di rumah terdakwa. "Jadi tidak ada prosedur yang dilampaui oleh kepolisian," katanya.
Putusan eksepsi diagendakan pada Selasa 31 Oktober 2017. Kutut Layung Pambudi tim penasehat hukum Aa Gatot akan melakukan konsilidasi kembali, serta akan mempersiapkan saksi dan barang bukti untuk agenda selanjutnya.
Terkait penolakan JPU, Lutut menilai itu wajar karena tidak ada JPU yang menerima eksepsi dakwaan. "Putusannya di majelis hakim, kita tunggu saja," ujarnya.
Kata Lutut, Aa Gatot tidak banyak komentar, ia hanya menyampaikan kalau ia sudah bersahabat dengan UGB sejak 2011. Lutut hanya menekankan pada prosedur penyidikan yang dilampaui oleh kepolisian, karena laporan dan penangkapan itu dalam satu hari . "Dalam eksepsi itu kita hanya meminta keadilan dan menunjukan kalau ini perkara ini tergesa-gesa, dan direkayasa," katanya.
Aa Gatot yang ditemui sebelum sidang mengaku sudah siap dengan putusan. "Saya kan sudah di dalam (penjara), sudah siap," ujarnya.