TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) kembali memecat 27 pegawai negeri sipil yang terbukti melanggar disiplin kepegawaian. "Mereka berasal dari berbagai institusi baik pusat maupun daerah," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang juga menjabat Ketua Bapek, Asman Abnur, seperti dikutip situs berita Antara, Senin, 24 Oktober 2017.
Baca: Enam Tahun Suka Bolos, Dua PNS Dipecat
Asman menjelaskan, sanksi pemecatan didominasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Kepegawaian. Sebanyak 12 orang di antaranya diketahui membolos lebih dari 46 hari, dan tujuh di antaranya dipecat karena kasus narkoba. Sebagian lain dipecat karena terlibat perselingkuhan, tindakan asusila, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, penipuan, dan pemalsuan dokumen.
Di luar itu, kata Asman, sidang Bapek juga menjatuhkan sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun terhadap dua PNS lain yang terbukti melanggar disiplin kepegawaian. Menurut Asman, hukuman tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk menindak PNS yang tidak disiplin. "PNS sebagai penyelenggara negara mestinya dapat menjadi contoh bagi masyarakat," kata dia.
Baca: Menteri Asman Abnur Pecat 31 PNS Gara-gara Bolos Kerja 46 Hari
Hukuman tersebut menambah daftar panjang PNS yang terbukti melalaikan kewajibannya. Dalam sidang Bapek 29 Agustus lalu, pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap 21 PNS yang kerap membolos. Asman berharap ketegasan dan keseriusan pemerintah dapat membuat PNS lebih disiplin. "Sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih baik lagi," kata dia.
HARMANI