TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI melimpahkan berkas penyidikan dugaan kasus penggelapan dana jemaah First Travel. Berkas penyidikan tersebut menjerat tiga tersangka, yakni Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
"Hari ini, berkas tahap satu sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung," ujar Kepala Unit 5 Sud-Direktorat Kejahatan Wilayah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Bambang Wijanarko saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Oktober 2017.
Baca: Di Rutan Bareskrim, Anniesa Hasibuan Menyusui Anaknya
Bambang menjelaskan, berkas penyidikan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Ketiganya diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Andhika dan Anniesa merupakan suami-istri pemilik biro perjalanan umrah, First Travel. Bisnis yang mereka rintis sejak 2008 itu mulai bermasalah sejak akhir 2015 lantaran tak bisa memberangkatkan jemaah. Polisi menduga uang yang mereka gelapkan nyaris mencapai satu triliun.
Baca: Syahrini Akan Jalani Pemeriksaan terkait First Travel
Bambang enggan berkomentar ihwal upaya pengembalian uang jemaah First Travel. Menurut dia, mekanisme pengembalian baru bisa dilakukan setelah terdakwa menjalani persidangan. "Maka seluruh aset bisa dilelang untuk mengembalikan uang jemaah," katanya.
Baca juga: Bos First Travel Siap Bayar Ganti Rugi, Berikut Rinciannya
ANDITA RAHMA