TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi belum akan diwujudkan. Sebab, sejumlah kajian diperlukan untuk memastikan pembentukan densus tersebut tak sia-sia.
"Salah satunya karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan satu atap. Itu tentu butuh payung undang-undang," ujar Wiranto seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa, 24 Oktober 2017.
Baca: Pemerintah Belum Menyetujui Pembentukan Densus Antikorupsi
Hal lain yang masih perlu dikaji adalah masalah anggaran. Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengusulkan anggaran untuk Densus Antikorupsi sebesar Rp 2,6 triliun.
Wiranto mengatakan anggaran sebesar itu untuk lembaga baru membutuhkan kajian yang mendalam. Apalagi Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018 akan disahkan dalam waktu dekat. "Tak ada waktu lagi untuk membahas anggaran Densus Antikorupsi dengan lengkap," ucapnya.
Baca: Ini Syarat Anggaran Densus Antikorupsi agar Dialokasikan
Masalah organisasi pun, kata Wiranto, perlu dikaji. Mengutip Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Wiranto menyampaikan masih diperlukan kajian perihal bentuk organisasi densus seperti apa, siapa yang memimpin, hingga bagaimana kenaikan pangkat untuk personelnya agar densus itu benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya.
"Di sisi lain, harus ada persetujuan Polri dan kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu. Baru nanti ada satu usulan kepada Presiden mengenai Densus Tipikor tersebut," kata Wiranto. Sebagai catatan, Densus Antikorupsi dirancang untuk memiliki fungsi penuntutan seperti kejaksaan.
Baca: Soal Densus Tipikor, Eks Pimpinan KPK Minta Polri Pikir Ulang
Wiranto enggan berspekulasi kajian mendalam itu akan memakan waktu berapa lama. Namun, ia menyampaikan, tanggung jawab untuk melakukan kajian mendalam telah diserahkan Presiden Joko Widodo kepada kementeriannya.
Usul pembentukan Densus Antikorupsi pertama kali diungkapkan Jenderal Tito Karnavian dalam rapat di Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu. Tujuannya, menurut Tito, agar Mabes Polri makin terlibat dalam pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia.
Namun usul itu dipertanyakan sejumlah pihak. Selain ditakutkan akan tumpang tindih dengan keberadaan KPK, struktur Densus Antikorupsi yang dipaparkan Tito terlampau gemuk. Sebab, densus tersebut juga dirancang memiliki fungsi penuntutan serta memiliki sumber daya manusia hingga sekitar 3.000 orang.
Secara anggaran pun pembentukan Densus Antikorupsi dianggap terlampau mahal. Menurut Tito, idealnya, dibutuhkan dana Rp 2,6 triliun untuk pembentukan Densus Antikorupsi.
Baca juga:Inilah Tiga Penyebab Ide Densus Antikorupsi Bikin Gaduh