TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan wacana pembentukan Densus Antikorupsi ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Menurut dia, ada berbagai pertimbangan yang membuat pemerintah memutuskan belum menyetujui pembentukan Densus Antikorupsi yang diusulkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian.
"Salah satunya karena pertimbangan anggaran. APBN 2018 akan disahkan dalam waktu dekat. Waktunya singkat sekali untuk membahas anggaran Densus Antikorupsi. Maka diputuskan pembentukan Densus Antikorupsi ditunda untuk dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," ujar Wiranto seusai rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 24 Oktober 2017.
Baca: PKS: Polri Tidak Ngotot Soal Densus Antikorupsi
Usul pembentukan Densus Antikorupsi disampaikan Tito dalam rapat kerja di Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu. Tujuannya, menurut Tito, Mabes Polri makin terlibat dalam pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia. Menurut Tito, idealnya dibutuhkan dana Rp 2,6 triliun untuk membentuk Densus Antikorupsi.
Namun usul itu dipertanyakan sejumlah pihak. Selain ditakutkan akan tumpang-tindih dengan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, struktur Densus Antikorupsi yang dipaparkan Tito terlampau gemuk lantaran jumlah sumber daya manusianya mencapai 3.000 orang.
Simak: Tiba dari Turki, Jusuf Kalla Hadiri Rapat Densus Antikorupsi
Wiranto menuturkan, selain karena faktor anggaran, penundaan pembentukan Densus Antikorupsi lantaran pemerintah ingin mengkaji lebih dalam wewenang dan fungsi lembaga tersebut.
Pemerintah pusat, kata Wiranto, tidak ingin fungsi Densus Antikorupsi tumpang-tindih dengan KPK. Karena itu, daripada membentuk lembaga baru yang berisiko, diputuskan memperkuat yang ada dulu, yaitu KPK. "Jadi, setelah ada keputusan ini, saya harap masalah pembentukan Densus Antikorupsi tidak diributkan lagi," ujar Wiranto.
Menurut pantauan Tempo, rapat terbatas membahas Densus Antikorupsi itu berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 12.30. Selain dihadiri Wiranto, rapat tersebut dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.