TEMPO.CO, Jakarta - Anggaran untuk Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi bisa dialokasikan jika memenuhi prosedur. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan bujet kementerian serta lembaga dalam RAPBN selalu dibahas oleh Badan Anggaran pada Oktober dalam forum Panitia Kerja Pemerintah Pusat. Hasilnya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Anggaran belanja kementerian atau lembaga harus diusulkan oleh pemerintah. Namun, “Pemerintah tak pernah usul Densus Antikorupsi dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018,” kata Said, Senin, 23 Oktober 2017.
Baca: Ini Risiko Jika DPR Anggarkan Dana untuk Densus Antikorupsi ...
Belum ada usul resmi dari pemerintah, maka belum ada anggaran bagi Densus Antikorupsi. “Nol," kata Said.
Anggota Badan Anggaran dari Fraksi NasDem, Johnny Gerard Plate, mengatakan DPR sudah tidak ada waktu lagi membahas anggaran Densus. Dia mengingatkan, Presiden Joko Widodo telah menyatakan baru akan membahas rencana pembentukan Densus dalam rapat terbatas hari ini, 24 Oktober 2017.
Kepolisian RI telah mengajukan anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi Polri. Anggaran itu dibutuhkan untuk membiayai pembentukan unit hingga penyediaan sumber daya manusia.
Baca juga: Berapa Anggaran Densus Antikorupsi? Banggar ...
Saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR pada Kamis pekan lalu, 18 Oktober 2017, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian merinci kebutuhan anggaran itu. Di antaranya untuk belanja pegawai yang jumlahnya 3.560 personel mencapai Rp786 miliar, belanja barang operasional penyelidikan dan penyidikan Rp359 miliar, dan belanja modal Rp1,55 triliun. "Termasuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan. Karena itu setelah ditotal mencapai Rp2,6 triliun," kata Tito.
Jika DPR ngotot mengalokasikan anggaran untuk Densus Antikorupsi yang wacana pembentukannya berasal dari Komisi Hukum DPR itu, Badan Anggaran akan menanggung risikonya. "Kalau kami bahas atau memberikan anggaran maka akan melanggar hukum karena lembaganya belum ada," ujar Johnny.
Pemerintah belum memastikan akan memenuhi permintaan itu. Bahkan ada kemungkinan permintaan anggaran itu kandas, karena anggaran itu belum pernah dibahas DPR.
Baca juga:Inilah Tiga Penyebab Ide Densus Antikorupsi Bikin Gaduh