TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano mengatakan surat yang ia bawa untuk meminta klarifikasi kepada Kepolisian RI telah diterima. Sam meminta klarifikasi kepada polisi atas laporan yang diterima penegak hukum berkaitan dengan pidato "pribumi" Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Mereka akan memanggil saya lagi untuk klarifikasi," ujar Sam pada Selasa, 24 Oktober 2017, di Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam surat tersebut, Sam mempertanyakan dasar hukum polisi menerima laporan masyarakat terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan. Sejumlah pihak, di antaranya Organisasi Banteng Muda Indonesia, melaporkan Anies ke polisi karena dianggap mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca: Polisi Terima Laporan Soal Anies, Sam Aliano: Apa Dasar Hukumnya?
Sam mengatakan berinisiatif datang karena melihat adanya kejanggalan atas pelaporan masyarakat kepada Gubernur Anies. "Tidak sesuai dengan prosedur," katanya.
Pengusaha ini pun datang membawa bukti dan dokumen dari organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam dokumen tersebut tertulis bagaimana PBB mengakui istilah pribumi sebagai istilah yang sah. Menurut dia, istilah tersebut tidak boleh dihilangkan sebagai hak asasi manusia.
Baca: Istilah Pribumi Jadi Kontroversi, Anies Baswedan Beri Penjelasan
Sam juga menolak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta berharap undang-undang tersebut dicabut. "Itu melanggar aturan PBB dan Hari Pribumi Sedunia," ucapnya.
Dalam pidato pertamanya setelah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies menyebut kata "pribumi" yang dikaitkan dengan masa kolonial. Belakangan, pidato itu menjadi perdebatan karena dinilai konteksnya tidak tepat dan bisa menimbulkan sikap rasis.
Anies Baswedan telah mengklarifikasi pidatonya itu. Ia mengatakan pribumi yang dia maksud adalah semua elemen bangsa yang tertindas selama masa penjajahan. Jakarta mendapat penekanan karena kota ini paling sering berhadapan dengan penjajah secara langsung.
Baca juga: Pak Anies, Pejabat Daerah Tak Bisa Minta Prioritas di Jalan