TEMPO.CO, Jakarta - Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta akan menggandeng alumni untuk mengadvokasi Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa UNS Wildan Wahyu Nugroho yang menjadi salah satu tersangka kasus demonstrasi 3 tahun Jokowi-JK di depan Istana pada Jumat, 20 Oktober 2017 lalu.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNS, Darsono saat ditemui, Selasa 14 Oktober 2017. Meski demikian, pihaknya tidak akan lepas tangan terhadap kasus yang menimpa mahasiswanya itu.
Baca juga: Demo 3 Tahun Jokowi - JK di Serang Ricuh
Saat ini pihak rektorat tengah berkoordinasi dengan sejumlah alumni untuk membentuk tim advokasi. "Kami juga melibatkan alumni, khususnya dari Fakultas Hukum yang memang memiliki pengalaman," katanya.
Sebenanya, UNS juga memiliki sebuah Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum yang berada di bawah Fakultas Hukum. Hanya saja, Darsono memilih untuk bekerja sama dengan alumni dalam penyelesaian kasus itu. "Sebab kasusnya di Jakarta, kami memilih alumni yang ada di sana supaya dekat." katanya.
Baca juga: Demo Mahasiswa dan Buruh Evaluasi 3 Tahun Pemerintahan ...
Salah satu alumni, Agus Purwanto mengatakan telah berkomunikasi dengan pihak kampus dan beberapa alumni untuk membahas pendampingan hukum yang akan dilakukan. "Hari ini juga kami melakukan konsolidasi di kampus," kata pengacara tersebut.
Dia juga telah berkomunikasi dengan Wildan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demo itu. "Saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka," katanya. Namun, Wildan belum ditahan dan belum hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. "Kemarin dia masih ada acara dan surat pemanggilannya memang tidak memenuhi ketentuan," katanya.
Baca juga: Aksi Kamisan Soroti 3 Tahun Pemerintahan Jokowi - JK
Dia membantah bahwa peserta aksi demo 3 tahun Jokowi-K melakukan pengrusakan. "Ada massa di luar mahsiswa yang melakukannya," katanya. Apalagi, sebenarnya aksi demo sudah berakhir pada petang hari dan dilanjutkan dengan doa bersama.
AHMAD RAFIQ