TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, menyerahkan surat yang berisi permintaan klarifikasi kepada kepolisian. Sam mempertanyakan apa dasar hukum mengapa polisi menerima laporan masyarakat terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Kami minta klarifikasi apa dasar hukumnya," ujar Sam pada Selasa, 24 Oktober 2017. Ia sendiri menyetujui adanya kata "pribumi" dalam pidato kemenangan Gubernur Anies lalu pada Senin, 16 Oktober lalu.
Baca: Sri Bintang Pamungkas Gabung Gerakan Bangga Pribumi
Sam merasa heran dengan masyarakat yang tersinggung dengan istilah tersebut. "Apa itu dosa? Kenapa Pak Anies dilaporkan?" kata Sam. Menurut dia, kata 'pribumi' merupakan akar budaya Indonesia yang tidak boleh dihilangkan.
Sam juga menolak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis. Ia berharap aturan tersebut dicabut. "Itu melanggar aturan PBB dan Hari Pribumi Sedunia," kata Sam.
Baca: Yenny Wahid Sebut Kata Pribumi dalam Pidato Anies Sensitif
Dalam pidato pertamanya setelah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies menyebut kata "pribumi" yang dikaitkan dengan masa kolonial. Belakangan pidato itu menjadi perdebatan karena dinilai konteksnya tidak tepat dan bisa menimbulkan rasisme.
Anies Baswedan pun telah mengklarifikasi pidatonya itu. Ia mengatakan pribumi yang dimaksudnya adalah seluruh elemen bangsa yang tertindas selama masa penjajahan. Jakarta mendapat penekanan karena kota ini paling sering berhadapan dengan penjajah secara langsung. Meski begitu, penjelasan Anies Baswedan tak menyurutkan langkah pihak yang ingin menyelesaikan perdebatan ini melalui jalur hukum.
Baca juga: Pak Anies, Pejabat Daerah Tak Bisa Minta Prioritas di Jalan