Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Bahas Perpu Ormas, Pemerintah Bergeming Soal Asas Pancasila

image-gnews
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memberi keterangan sebelum rapat mendengarkan pandangan mini fraksi tentang Perpu Ormas di Komisi Pemerintahan DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memberi keterangan sebelum rapat mendengarkan pandangan mini fraksi tentang Perpu Ormas di Komisi Pemerintahan DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Oktober 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah siap mengakomodasi masukan sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, yang meminta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) segera direvisi setelah disahkan. Namun pemerintah menutup diri bila revisi itu menyangkut larangan penyebaran ideologi selain Pancasila dan mekanisme pembubaran.

Menurut Tjahjo, kewajiban setiap ormas untuk berasaskan Pancasila sudah final. Karena itu, pemerintah enggan bila harus menunggu pengadilan untuk membubarkan ormas yang disinyalir menganut paham anti-Pancasila.

Baca: DPR Akan Ambil Keputusan Perpu Ormas Hari Ini

"Kalau asasnya lain, masak harus di pengadilan? Pokoknya, yang prinsip jangan diutak-atik. Orang boleh berormas, tapi kalau dia berormas punya agenda lain mengubah Pancasila, lah, masak harus diberi peluang? Kan tidak. Itu saja," katanya setelah mendengarkan pandangan mini fraksi di Komisi Pemerintahan, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.

Tjahjo menampik pemerintah dianggap otoriter. Menurut dia, pemerintah menghargai upaya sejumlah kalangan yang mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan Perpu Ormas tersebut. "Sekarang pun pemerintah masih membuka peluang. Mau menggugat, mau mengajukan ke MK, ke PTUN (pengadilan tata usaha negara), atau DPR, itu juga bagian dari proses," tuturnya.

Dalam rapat membahas Perpu Ormas, sejumlah fraksi menyoroti penghapusan mekanisme pembubaran ormas melalui pengadilan. Partai Gerindra, misalnya, menganggap hilangnya norma itu membuat pemerintah saat ini seperti rezim Orde Baru. "Perpu ini antidemokrasi dan memberikan kewenangan seluas-luasnya pada pemerintah," ucap juru bicara Partai Gerindra, Azikin Solthan.

Simak: Tjahjo Kumolo Ingin Pembahasan Perpu Ormas Mencapai Mufakat

Azikin menilai penerbitan perpu tersebut untuk menindak ormas bukan langkah yang bijak. "Perpu ini hanya menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam membina ormas," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menuturkan penghapusan mekanisme peradilan akan menimbulkan masalah serius dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi.

Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Yaqut Cholil Qoumas, mendukung Perpu Ormas, tapi dengan catatan merevisi mekanisme pemberian sanksi dan pembubaran. "Perlu regulasi baru yang mengatur ormas agar tidak memberikan ruang untuk makar, tapi tidak memberikan ruang pemerintah bersikap otoriter dan menjunjung tinggi HAM (hak asasi manusia)," katanya.

Senada dengan Yaqut, juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Afzal Mahfuz, meminta pemerintah merevisi sejumlah norma sehingga perpu ini tetap mengedepankan asas hukum yang adil.

Lihat: Yusril Minta MK Mempercepat Putusan Soal Perpu Ormas

Meski masih ada penolakan dan sejumlah catatan, DPR dan pemerintah sepakat membawa perpu ini ke pembahasan tingkat kedua atau paripurna pada esok hari. Ketua Komisi Pemerintahan Zainuddin Amali mengatakan masih berharap ada kesepakatan di antara fraksi yang berbeda. "Kami masih berharap ada perubahan-perubahan sehingga kami bisa mengambil keputusan yang musyawarah mufakat," tuturnya.

Namun, seandainya tidak tercapai kesepakatan di antara fraksi, maka pengambilan keputusan Perpu Ormas akan dilakukan secara voting. "Kalaupun tidak, maka terpaksa kita harus melakukan pemungutan suara," ucap politikus Partai Golkar ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

5 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

6 jam lalu

Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 28 April 2022. Peningkatan pemudik dan kendaraan di pelabuhan tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 7 kilometer dari Pelabuhan Merak hingga Kota Cilegon bagian barat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."


Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

9 jam lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.


Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

14 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

Pecahnya konflik Iran - Israel dikhawatirkan berdampak pada harga BBM karena terancam naiknya harga minyak mentah dunia.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

2 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Kata Gerindra Soal Rekonsiliasi dengan PDIP dan Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati

4 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (dua dari kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Megawati didampingi oleh kedua anaknya, Puan Maharani (kiri) dan Prananda Prabowo (kanan). TEMPO/Muhammad Hidayat
Kata Gerindra Soal Rekonsiliasi dengan PDIP dan Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati

Gerindra menilai komunikasi yang baik antara Sufmi Dasco Ahmad dan Puan Maharani di DPR dapat mempercepat rekonsiliasi kedua partai.


Masa Sidang DPR Berakhir, NasDem Buka Suara soal Nasib Hak Angket

9 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Taufik Basari, ketika ditemui di kantor DPR RI, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. TEMPO/Defara
Masa Sidang DPR Berakhir, NasDem Buka Suara soal Nasib Hak Angket

Partai NasDem sejak awal siap mendukung diajukannya hak angket. Namun, NasDem menilai kunci pengajuan hak angket ada di fraksi PDIP.


DPR Tutup Masa Sidang, Bagaimana Nasib Pengajuan Hak Angket?

9 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Puan sempat mengatakan,
DPR Tutup Masa Sidang, Bagaimana Nasib Pengajuan Hak Angket?

PKB menunggu kawan untuk bisa memenuhi syarat pengajuan hak angket DPR terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Formappi Harap Pemilihan Ketua DPR Terapkan Aturan Lama

10 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan selamat kepada Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terpilih dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Rapat Paripurna tersebut menyetujui 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029 dan pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Formappi Harap Pemilihan Ketua DPR Terapkan Aturan Lama

Formappi usulkan penetapan Ketua DPR menggunakan ketentuan Undang-Undang MD3 lama. Berharap tidak ada revisi.


Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

10 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2019. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU penyusunan perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.