TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Mahkamah Agung memanggil Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terkait pelaporan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar. Anggota koalisi dari Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengatakan ini adalah pemanggilan pertama sejak pelaporan pada 5 Oktober 2017.
"Hari ini kami diundang Badan Pengawas MA untuk pemeriksaan pertama. Jadi seperti verifikasi laporan terlebih dahulu," kata Kurnia di Kantor Pengawas MA, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin 23 Oktober 2017.
Baca juga: Rekam Jejak Cepi Iskandar, Hakim Praperadilan Setya Novanto
Kurnia mengatakan pihaknya membawa bahan tinjauan hukum yang baru untuk membuktikan dugaan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Hakim Cepi. Karena, kata dia, keputusan hakim Cepi Iskandar menyebabkan status tersangka Setya Novanto atas dugaan keterlibatan korupsi e-KTP gugur.
Ia mencontohkan dalam persidangan Cepi Iskandar menanyakan status kelembagaan KPK yang adhoc kepada saksi ahli yang dihadirkan KPK. "Kami anggap itu bukan materi dari praperadilan," kata Kurnia. Hakim juga menolak pembukaan rekaman yang menjadi bukti keterlibatan Setya. "Padahal rekaman itu menjadi salah satu bukti untuk menjerat SN," ujarnya.
Baca juga: Hakim Cepi Iskandar Menangkan Praperadilan Setya Novanto
Cepi Iskandar dilaporkan koalisi lantaran diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hukum. Laporan ini dibuat setelah ia memutuskan memenangkan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto dalam praperadilan.
Cepi Iskandar merupakan hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan Setya Novanto. Dalam putusannya Cepi menyebut penetapan tersangka kepada Setya Novanto oleh KPK tidak sah. Koalisi pun menduga terjadi penyimpangan dalam sidang praperadilan itu.
Baca juga: Koalisi Anti Korupsi Laporkan Cepi Iskandar ke Mahkamah Agung
Beberapa dugaan penyimpangan yang dicatat koalisi adalah Hakim memeriksa materi praperadilan yang bertentangan dengan KUHAP. Hakim mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penyelidik dan penyidik KPK. Hakim mengabaikan alat bukti yang diajukan KPK dan mengabaikan keterangan ahli yang diajukan KPK.
Selain itu, koalisi mencatat penyimpangan terjadi ketika hakim mempertanyakan hal yang diluar materi praperadilan. Putusan Hakim melanggar KUHAP dan hakim keliru dalam menafsirkan penggunaan barang bukti dalam KUHAP.