Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Semua Saksi Tak Hadir, Sidang Kasus Saracen di PN Cianjur Ditunda

image-gnews
Polisi Telusuri Rekening Klien Saracen
Polisi Telusuri Rekening Klien Saracen
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur - Sidang lanjutan kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, anggota kelompok Saracen, Sri Rahayu Ningsih, di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin, 23 Oktober 2017, ditunda. Penundaan ini disebabkan para saksi tidak bisa hadir karena alasan sakit dan tengah menjalankan tugas.

Pengacara Sri Rhayu dari Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Cianjur, Nadia Wikerahmawati‎, ‎merasa kecewa. "Sidang kali ini diagendakan pemeriksaan saksi. Ada lima saksi dan semuanya berhalangan hadir. Memang cukup mengecewakan," ujarnya saat ditemui setelah sidang.

Baca: Kasus Saracen, Polisi Lengkapi Berkas Jasriadi dan Asma Dewi

Meski demikian, Nadia mengatakan, ketidakhadiran saksi ini juga bisa memberikan keuntungan baginya. Dengan ditundanya sidang, kata dia, waktunya untuk mempelajari Berita Acara Perkara (BAP) menjadi lebih panjang. Apalagi, BAP itu hingga kini belum dipegangnya. "Kami sudah minta (BAP), tapi masih belum diserahkan. Kami berhak mendapatkan BAP untuk pembelaan terdakwa," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

‎Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlinawati, mengatakan, sidang kasus Saracen dengan terdakwa Sri Rahayu akan kembali digelar dengan agenda yang sama pada pekan depan, 1 November 2017. "Sidang berikutnya pekan depan, sebab sekarang saksi-saksi tidak hadir," ucapnya.

Baca juga: Usut Aliran Dana Saracen, Polisi Gunakan Laporan Analisis PPATK

‎Terdakwa perkara Saracen, Sri Rahayu, menjalani sidang perdana pada Senin 16 Oktober 2017. Dalam surat dakwaan, Sri dituduh melakukan kejahatan melanggar Pasal 45 a ayat 1, junto ayat 2 UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan UU11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ia juga dijerat Pasal 16 junto Pasal 4b (1) UU RI 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras atau Etnis, serta Pasal 156 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

12 April 2019

Ilustrasi Facebook. (AP Photo/Thibault Camus)
Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

Facebook telah menghapus 78 akun, 34 halaman, 108 grup Facebook, dan 14 akun Instagram.


Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

12 April 2019

Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

Penghapusan akun dan halaman Facebook dan Instagram melalui proses investigasi internal yang berkelanjutan.


Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

12 April 2019

Kepala Kebijakan Keamanan Siber Facebook Nathaniel Gleicher, menjelaskan penghapusan akun melalui panggilan video di Kantor Facebook Indonesia, Jakarta, Jumat, 12 April 2019. TEMPO/Khory
Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

Facebook kembali menghapus ratusan akun palsu yang menyebarkan hoaks pemilu.


Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

Abu Janda menggugatkan Facebook karena mengaitkan ia dengan kelompok penebar kabar hoax Saracen.


Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

Akun Facebook Abu Janda yang ditutup Facebook karena diduga terkait Saracen punya 500 ribu pengikut.


Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

Abu Janda memberikan waktu empat hari kepada Facebook untuk membersihkan tudingan soal ia terlibat saracen.


Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

9 Februari 2019

Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggiring satu tersangka anggota penyedia jasa ujaran kebencian Saracen,  Muhammad Abdullah Harsono ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (17/10/2017). Kejari Pekanbaru menerima pelimpahan berkas perkara penututan Abdullah Harsono untuk diajukan ke pengadilan.  TEMPO/Riyan Nofitra)
Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

Facebook menyebut ada perilaku tidak umum pada akun Abu Janda, Dan terkait Saracen.


Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

9 Februari 2019

Anggota Saracen Abdullah Harsono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 6 November 2017. Harsono dituduh melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan kelompok tertentu melalui akun facebook miliknya. TEMPO/RIYAN NOFITRA
Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

Abu Janda mengatakan tuduhan Facebook bahwa ia terkait kelompok penyebar hoax Saracen merugikan


Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

9 Februari 2019

Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

Abu Janda berencana menggugat Facebook karena dikaitkan dengan Saracen.


Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

20 Oktober 2018

Warga berswafoto dengan Presiden Joko Widodo (kedua kiri) saat kegiatan pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) 2018 di Garuda Wisnu Kencana, Badung, Bali, Jumat, 19 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

Presiden Jokowi heran masih banyak hoax menjelang Pilpres. Ia pun menyinggung soal Obor Rakyat dan Saracen.