TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat kembali menggelar rapat membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas). Rapat hari ini, Senin, 23 Oktober 2017, akan mendengarkan pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke sidang paripurna esok hari.
Hingga hari ini setidaknya masih ada tiga partai yang menolak perpu tersebut, yaitu Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera. Namun Ketua Komisi Pemerintahan, Zainuddin Amali yakin rapat hari ini akan berakhir dengan kesepakatan.
Baca: Tjahjo Kumolo Ingin Pembahasan Perpu Ormas Mencapai Mufakat
"Karena kami sudah maksimal komunikasi ke berbagai pihak dan fraksi, kita selesaikan ini di Komisi II dengan kesepakatan musyawarah mufakat," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.
Meski begitu ia tidak menjamin rapat kali ini akan berlangsung singkat. Menurut dia, bisa saja ada perubahan peta dukungan di detik-detik terakhir. "Tapi kami harapkan selesai di sini. Sehingga di paripurna saya tinggal melaporkan dan tinggal mengesahkan apa yang dibahas di Komisi II," ujarnya.
Menurut dia, bila hari ini seluruh fraksi belum mencapai kata sepakat, maka nasib perpu ini akan ditentukan dalam rapat paripurna esok hari. "Saya tetap akan melaporkan apa adanya. Nanti di paripurna akan ditanyakan ke anggota, apakah laporan Komisi II bisa diambil keputusan atau belum," ucapnya.
Baca juga: Perpu Ormas: NU Mendukung, Muhammadiyah Menolak
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dari lobi-lobi terakhir beberapa fraksi memberikan catatan siap menyetujui perpu ini asalkan segera direvisi. "Kami dari pemerintah yang penting musyawarah mufakat dulu, apa pun ini menyangkut ideologi Pancasila," kata dia.
Menurut dia, pemerintah siap menerima catatan beberapa fraksi yang meminta perpu ini direvisi setelah disahkan. Namun sepanjang tidak mengubah kewajiban ormas untuk tidak menyebarkan ideologi selain Pancasila.
"Soal merevisi oke, tapi apa dulu revisinya. Mengenai hukuman oke, tapi kalau final ya Pancasila, jangan ada agenda lain soal Pancasila," ujarnya.
Namun, Tjahjo tidak memberikan jawaban bulat saat ditanya apakah pemerintah siap merevisi mekanisme pembubaran ormas yang tanpa mekanisme pengadilan. "Ooo.. kalau itu akan kami lihat dulu. Tapi yang prinsip UUD memberikan kebebasan berserikat tapi harus tidak punya agenda lain atau ideologi lain selain Pancasila," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.