TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta wajib menggelar sidang paripurna sebagai rangkaian pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Anies-Sandi). Apalagi, Tjahjo melanjutkan, ada beberapa perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang harus disampaikan Anies karena disesuaikan dengan programnya.
"Harusnya wajib ya, adapun DPRD itu perwakilan masyarakat di daerah. Tidak ada alasan DPRD tidak mengadakan paripurna," kata Tjahjo di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, 21 Oktober 2017.
Baca: Sumarsono: Rapat Paripurna Istimewa Anies-Sandi di DPRD Wajib
Tjahjo mengatakan pidato politik awal seorang kepala daerah wajib di DPRD. Apalagi ada beberapa perubahan APBD yang harus disesuaikan dengan janji Anies-Sandi, yang harus masuk APBD.
Sejak dilantik pada 16 Oktober 2017 oleh Presiden Joko Widodo, Anies dan Sandi belum menyampaikan pidatonya dalam sidang paripurna DPRD DKI. Penyebabnya adalah sebagian anggota DPRD menyatakan hal tersebut bukan kewajiban.
Baca Juga:
Tjahjo menolak pendapat tersebut. "Enggak bisa, saya buat instruksi harus ada, siapa pun gubernurnya dari partai mana jangan dilihat, dia adalah sah terpilih," ujar Tjahjo.
Menurut dia, Anies-Sandi harus diberi kesempatan menyampaikan skala prioritas program pada sisa waktu dua bulan. Sebab, anggaran APBD saat ini masih menggunakan anggaran yang disusun Ahok-Djarot. "Ini kan harus disesuaikan dengan apa yang menjadi program Anies-Sandi," ujar Tjahjo.
Baca juga: Bus Anies-Sandi Dikuntit Motor Fans Berbendera dan Stiker Pribumi
Meski menyatakan hal itu wajib, Tjahjo mengatakan tidak ada sanksi bila sidang paripurna tidak digelar. Sebab itu, Tjahjo mendorong agar sidang untuk Anies-Sandi digelar. Ia mengaku sudah mengirim surat kepada Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Pak Anies, Pejabat Daerah Tak Bisa Diistimewakan di Jalan