TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil berpendapat bahwa Kepolisian Republik Indonesia tak akan bersikukuh membentuk Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi. "Saya pikir Polri juga nggak ngototlah," kata Nasir dalam diskusi "Perlukah Densus Antikorupsi?" di Restoran Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 21 Oktober 2017.
Komisi Hukum DPR bersama Polri saat ini menggodok rencana pembentukan Densus Antikorupsi yang pembahasannya mengemuka kembali pada rapat dengar pada 23 Mei 2017. Polri menyatakan pembentukan densus itu untuk memperkuat pemberantasan korupsi oleh kepolisian.
Baca: ICW: Densus Antikorupsi Perlu untuk Pembersihan Internal Polri ...
Nasir mengatakan pembentukan Densus Antikorupsi lantaran Polri ingin memiliki performa yang minimal setara dengan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi. Hal itu, menurut Nasir, bisa dicapai jika Polri diberi kewenangan dan sumber daya yang setara dengan KPK.
Kendati Polri telah memiliki Direktorat Tindak Pidana Korupsi di bawah Badan Reserse Kriminal, politikus PKS ini mengatakan kewenangan yang dimiliki Dit-Tipikor tetap berbeda dengan densus nantinya. Dalam beberapa kesempatan, disebutkan bahwa densus diproyeksikan akan memiliki kewenangan penyadapan seperti halnya KPK, selain kewenangan pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Baca juga: Tito Karnavian Ogah Ditanya Soal Densus ...
"Kalau mau ya begini (membentuk Densus), kalau enggak ya enggak apa-apa.” Menurut Nasir, jika Direktorat Tindak Pidana Korupsi masih seperti sekarang, tanpa kewenangan sebesar KPK, makan Polri tak bisa sehebat KPK.
Baca juga:Inilah Tiga Penyebab Ide Densus Antikorupsi Bikin Gaduh