TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah informasi dan bukti tentang dugaan kuat terjadinya pelanggaran HAM berat 1965-1966 sejak 2002. Pelanggaran yang terjadi di antaranya pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, perampasan, hingga penghilangan orang secara paksa.
Meski begitu, berkas penyelidikan yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung selalu dikembalikan dengan dalih tak cukup lengkap untuk ditingkatkan ke penyidikan. Setelah dokumen rahasia milik Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia periode 1964-1968 dibuka ke publik, Komnas HAM berencana melanjutkan penyelidikan.
Baca: Dokumen AS Dibuka, Diskusi Sejarah 1965 Berpotensi Diawasi
Juru bicara Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, menolak menanggapi rencana Komnas HAM menggelar penyelidikan lanjutan. "Kami sifatnya menerima hasil penyelidikan dari Komnas HAM. Kalau memenuhi syarat formil dan materiil, kami limpahkan," kata Rum, Jumat, 20 Oktober 2017.
Baca: Komnas HAM Akan Lanjutkan Penyelidikan Peristiwa 1965
Berikut ini catatan mengenai berkas penyelidikan yang dikembalikan Kejagung:
- 1 Juni 2008
Komnas HAM membentuk tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa 1965.
- 23 Juli 2012
Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Agung.
- 24 Juli 2012
Kejaksaan membentuk tim khusus untuk meneliti berkas penyelidikan Komnas HAM.
- 30 Juli 2012
Komnas HAM menemui Jaksa Agung Basrief Arief untuk menjelaskan temuan Komnas mengenai indikasi pelanggaran HAM berat dalam kasus 1965-1966.
- 28 September 2012
Kejaksaan Agung mengatakan tak memiliki batas waktu untuk meneliti laporan Komnas HAM tentang pelanggaran HAM yang terjadi pada kurun 1965-1966.
- November 2012
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas Komnas HAM karena dianggap tidak lengkap.
- Juni 2014
Kejaksaan Agung kembali mengembalikan berkas hasil penyelidikan dengan dalih belum lengkap secara formil dan materiil.
- April 2015
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendorong penyelesaian nonyudisial terhadap tujuh berkas kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk peristiwa 1965-1966.
- 23 Agustus 2016
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.