TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas tahap dua Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Tersangka kasus suap pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas ini pun akan segera disidang.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan proses lebih lanjut hingga dibawa ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 20 Oktober 2017.
Baca: Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Menteri Perhubungan
Pelimpahan tahap dua itu telah dilakukan, kemarin. Febri mengatakan penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum.
Adiputra diduga menyuap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, terkait dengan proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Pemberian suap tersebut diduga dilakukan agar Tonny melancarkan proses lelang hingga pengerjaan.
Baca: Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono: Saya Hanya Terima Gratifikasi
Dalam perkara itu, KPK menyita 33 tas berisi uang, yang ditemukan di tempat tinggal Tonny di mes Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, dengan total senilai Rp 18,9 miliar. Suap juga diberikan melalui kartu ATM yang saat penyitaan berisi saldo Rp 1,174 miliar.