Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Panitia Pengadaan E-KTP Antar Uang untuk Ade Komarudin

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2017. Dalam surat dakwaan setebal 5000 halaman, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Andi Narogong bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto mengatur pemenangan tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2017. Dalam surat dakwaan setebal 5000 halaman, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Andi Narogong bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto mengatur pemenangan tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencecar Ketua Panitia Pengadaan e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan. Hakim mempertanyakan alasan Drajat mau mengantar uang ke rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin.

Drajat mengakui pernah diminta oleh mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman untuk mengantar paket berisi uang ke Kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan. "Disuruh antarkan uang yang sudah dibungkus amplop coklat, tapi Pak Irman ga bilang itu isinya duit," kata Drajat saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 20 Oktober 2017.

Baca: Panitia Lelang Temui Andi Narogong, Hakim: Sontoloyo Namanya

Ia juga mengaku tidak tahu akan memberikan ke siapa. Drajat hanya diberi tahu oleh Irman untuk mengantarkan ke alamat tertentu di Kompleks DPR RI. "Sampai disana ternyata hanya ada ibu-ibu begitu, saya pikir itu istrinya, jadi saya bilang saja ke dia kalau ada titipan dari Pak Irman," kata Drajat. Belakangan lewat pemberitaan media, barulah Drajat mengetahui kalau orang yang menghuni rumah tersebut adalah Ade Komarudin.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Ade Komarudin telah disebut ikut menerima uang proyek sejumlah US$ 100 ribu. Namun Akom, sapaan Ade, telah menampik tudingan itu. "Keterangan tersebut (bahwa dia menerima uang) hanya berdasarkan dari keterangan Bapak Irman sepihak," kata Akom dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 Maret lalu.

Baca: Ketua Panitia Lelang E-KTP Akui Beberapa Kali Bertemu Andi Narogong

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dakwaan itu juga menyebut Drajat telah menerima aliran dana sebesar US$ 615 ribu dan Rp 25 juta. Drajat menegaskan bahwa ia sama sekali tidak menerima aliran dana e-KTP. Ia hanya menerima uang sebesar US$ 40 ribu dari Sugiharto dan sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Salah seorang anggota majelis hakim bingung dengan keterangan Drajat. "Anda kan orang berpendidikan, kenapa mau saja disuruh antarkan begitu saja tanpa tahu siapa yang menerima, kalau isinya narkoba bagaimana ?". Namun Drajat hanya mengaku mengikuti perintah dari Irman sebagai Dirjen di Kemendagri saat itu.

Jaksa KPK Abdul Basir mengkonfrontir kesaksian Drajat, "Kenapa saudara saksi tahu kalau ibu itu istri yang bersangkutan (Ade Komarudin)?". Drajat menjawab, "Saya duga saja, karena saat sampai disana, yang bersangkutan tidak ada di rumah dan ibu itu kemudian langsung menghubungi seseorang lewat telepon". Ia mengaku mendengar percakapan tersebut dan menduga kalau ibu itu menghubungi suaminya.

Keterangan tersebut pernah disampaikan oleh Drajat saat bersaksi dalam persidangan e-KTP pada Kamis, 20 April 2017. Saat itu Drajat menjadi saksi untuk sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

5 Desember 2018

Markus Nari, Andi Narogong, dan Abdullah memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus korupsi e-ktp mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi antara lain tersangka anggota DPR fraksi Golkar, Markus Nari, terpidana Andi Narogong, Diatce Gunungtua Harahap dan mantan kurir Setya Novanto, Abdullah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP Agendakan Vonis untuk Made Oka dan Irvanto Sore Ini

Dalam sidang e-KTP, jaksa menyatakan Made Oka Masagung dan Irvanto terbukri merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun


Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

6 November 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus E-KTP

Menurut jaksa, keponakan Setya Novanto itu terbukti mengintervensi proses lelang proyek e-KTP dengan memenangkan perusahaan tertentu.


Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

23 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Keponakan Setya Novanto Bantah Ada Kode Miras dalam Korupsi E-KTP

Sebelumnya, terungkap fakta adanya nama minuman keras yang dijadikan kode untuk membagikan uang dari imbalan proyek e-KTP.


Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

23 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Bantah Keterangan Saksi, Hakim Tegur Keponakan Setya Novanto

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dianggap membantah tanpa mengungkapkan bukti atau alibi.


Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

9 Oktober 2018

Terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan terdakwa mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan dugaan bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala PPATK akan Bersaksi dalam Sidang Kasus E-KTP

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung turut terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.


4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

3 Oktober 2018

Terdakwa mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan terdakwa mantan bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan dugaan bersama Setya Novanto, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun terkait kasus korupsi e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
4 Kesaksian Rita Widyasari, Fayakhun dan Aziz dalam Sidang E-KTP

Sidang E-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi digelar pada Selasa kemarin dan menghadirkan saksi antara lain Rita Widyasari dan Fayakhun.


Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

2 Oktober 2018

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menutup wajahnya setelah mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Majelis hakim memvonis Rita 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Dana dari Perusahaan Rita ke Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Jaksa awalnya bertanya kepada Rita Widyasari apakah duit perusahaannya ada kaitannya dengan korupsi e-KTP.


Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

2 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Irvanto Sebut Fayakhun Memintanya Kembalikan Uang E-KTP ke KPK

Dalam perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung didakwa turut berperan dalam korupsi e-KTP.


Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka

2 Oktober 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka

Dalam sidang e-KTP, Irvanto dan Made Oka didakwa terlibat korupsi proyek e-KTP sebagai perantara pemberi uang untuk Setya Novanto.


Jelang Vonis, Kuasa Hukum Menilai Setya Novanto Berpeluang Bebas

24 April 2018

Terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Januari 2018. ANTARA/Hafidz Mubarak
Jelang Vonis, Kuasa Hukum Menilai Setya Novanto Berpeluang Bebas

Kuasa hukum Setya Novanto menganggap dakwaan jaksa tidak terbukti.