Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Permohonan Uji Materi Soal Pembentukan Provinsi Madura

image-gnews
Pulau Madura. bappeda.jatimprov.go.id
Pulau Madura. bappeda.jatimprov.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peluang masyarakat Pulau Madura mempercepat usul pembentukan provinsi yang terpisah dari Jawa Timur, pupus. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi secara bulat menolak permohonan uji materi terhadap pasal syarat pemekaran wilayah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Hak pembentukan provinsi bukan untuk pemekaran wilayah, tapi dalam konteks upaya memajukan ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, dalil pemohon tak beralasan hukum," kata hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis, 19 Oktober 2017.

Baca: Wacana Provinsi Madura, Bupati Sumenep Setuju Pemekaran Wilayah

Uji materi undang-undang tersebut diajukan para kepala daerah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Pulau Madura dan Ketua Umum Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M) Achmad Zaini pada pertengahan Juli lalu. Mereka menggugat Pasal 34 ayat 2 huruf d dan Pasal 35 ayat 4 huruf a Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Kedua pasal tersebut dinilai menghambat rencana pembentukan Provinsi Madura yang telah digagas sejak 2001.

Kedua pasal itu pada intinya mengatur pembentukan provinsi hanya dapat dilakukan di wilayah yang mencakup sedikitnya lima kabupaten atau kota. Sedangkan Pulau Madura hingga kini hanya meliputi empat kabupaten, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Baca: Bupati Se-Madura Ingin Bentuk Provinsi Baru

Dalam gugatannya, para pemohon menyatakan Madura sebagai kesatuan wilayah yang terpisah dari Jawa Timur, baik dari sisi sejarah maupun kebudayaan. Mereka juga berdalih memiliki potensi dan kapasitas daerah yang cukup untuk menjadi sebuah provinsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan tak menyidangkan perkara ini sebagai bagian dari isu pembentukan Provinsi Madura. Majelis pun tak menjadikan potensi Madura yang diajukan para pemohon untuk menguji sesuai atau tidaknya kedua pasal yang digugat terhadap konstitusi.

Menurut majelis, adanya syarat lima kabupaten atau kota dalam pembentukan provinsi adalah aturan yang berlaku umum. Walaupun syarat tersebut terpenuhi, tidak berarti suatu daerah harus dimekarkan menjadi provinsi. "Berapa pun jumlahnya, syarat kapasitas dalam pasal tersebut tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Suhartoyo.

Kuasa hukum pemohon, Deni Setya Bagus Yuherawan, mengatakan kliennya menerima putusan MK. Pengajuan uji materi ini merupakan langkah untuk memperjuangkan pembentukan Provinsi Madura. "Setidaknya kini keinginan menjadi Provinsi Madura sudah menjadi persoalan nasional. Pemekaran ini dalam rangka memperkuat negara," ucapnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan pemerintah masih menerapkan moratorium pembentukan daerah otonomi baru karena terbatasnya kekuatan ekonomi negara. Seluruh pengajuan usul daerah otonom baru, termasuk Provinsi Madura, menurut dia, tetap ditampung tapi belum akan dibahas.

Menurut Sumarsono, ada sejumlah kekurangan dalam permohonan pembentukan Provinsi Madura. Salah satunya pemenuhan terhadap syarat memiliki kekuatan dan kemandirian ekonomi yang cukup. "Madura itu hanya bergantung pada garam masyarakat, yang jumlahnya juga tak seberapa," ujarnya. Adapun syarat cakupan wilayah pemerintahan kelak bisa saja terpenuhi jika terbentuk kabupaten atau kota baru di Pulau Garam tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Janjikan Rp 1 Triliun, Gus Ipul Didukung Mahasiswa Madura

27 Februari 2018

Calon gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf alias Gus Ipul bertemu para pengusaha dari kalangan milenial di Gedung Srijaya, Surabaya, 8 Februari. Istimewa
Janjikan Rp 1 Triliun, Gus Ipul Didukung Mahasiswa Madura

Gus Ipul dianggap punya dua program yang istimewa untuk Madura.


Madura United Pastikan Akan Putus Kontrak Peter Odemwingie

10 November 2017

Pemain Madura United, Piter Osaze Odemwingie (kiri) dan Greg Nwokolo, saat melakukan selebrasi di Liga 1. ANTARA/Saiful Bahri.
Madura United Pastikan Akan Putus Kontrak Peter Odemwingie

Madura United akan memutus kontrak marquee player-nya, Peter Odemwingie.


Lupakan Gelar Juara, Madura United Fokus pada Dua Laga Sisa  

9 Desember 2016

Pemain Madura United berusaha menghalau bola tendangan pemain Persib Bandung pada laga lanjutan TSC 2016 di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Jawa Barat, 28 Mei 2016. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Lupakan Gelar Juara, Madura United Fokus pada Dua Laga Sisa  

Dengan dua laga tersisa di ISC, Madura United kini tertinggal 4 poin oleh Persipura dan Arema.


Terumbu Gililabak Rusak Kena Tongkang, BLH Terjunkan Tim

3 November 2016

Dua wisatawan asing menikmati alam bawah laut saat penanaman terumbu karang rangkaian dari kegiatan Sanur Village Festival 2016 di Pantai Sanur, Bali, 26 Agustus 2016. Festival tahunan ini diadakan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan. ANTARA/Nyoman Budhiana
Terumbu Gililabak Rusak Kena Tongkang, BLH Terjunkan Tim

Nahkoda kapal tugboat sengaja mengandaskan agar tidak tenggelam karena kebocoran lambung membuat tongkang miring saat berlayar.


Menantu Masak Begitu, Ajari Mertua Edarkan Sabu

17 Juli 2016

REUTERS/Jose Manuel Ribeiro
Menantu Masak Begitu, Ajari Mertua Edarkan Sabu

Saneken, nenek 50 tahun, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan karena menjual sabu-sabu. Ternyata dia diajari menantunya.


Warga Bangkalan Tawuran di Depan Kantor Polisi

20 Mei 2016

Ilustrasi tawuran. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Warga Bangkalan Tawuran di Depan Kantor Polisi

Dua kelompok warga bentrok di depan Kantor Kepolisian Sektor Konang, Desa Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.


Gelar Pilkades, Bangkalan Bikin Aturan Anticalon Tunggal

20 Mei 2016

Ilustrasi surat suara Pemilu, Pilkada, Pilgub, dll. TEMPO/Fahmi Ali
Gelar Pilkades, Bangkalan Bikin Aturan Anticalon Tunggal

Aturan ini dibuat untuk mencegah calon kepala desa di Bangkalan melakukan kecurangan saat pemilihan umum berlangsung.


Ini Penyebab Program Kartu Identitas Anak Belum Berjalan di Bangkalan

16 Februari 2016

Peringkat sepuluh besar siswa peraih nilai ujian nasional tingkat SMP tertinggi se-Jawa Timur diborong siswa SMP Negeri 1 Kabupaten Bangkalan, Madura.(komunika online)Sekretaris Dinas Pendidikan Bangkalan, Bambang Mustika mengungkapkan, prestasi tersebut membanggakan karena baru pertama kali terjadi.
Ini Penyebab Program Kartu Identitas Anak Belum Berjalan di Bangkalan

Juklak dan Juknis itu diperlukan daerah agar jelas tata cara pembuatan Kartu Identitas Anak.


Ketika Wartawan Ikut Mengejar Jambret  

4 Februari 2016

Ilustrasi. wikipedia.org
Ketika Wartawan Ikut Mengejar Jambret  

Wilayah Kota Bangkalan rawan penjambretan. Dalam empat bulan terakhir setidaknya sudah lima kali terjadi penjambretan.


Minyak Goreng Curah Dilarang, Apa Dampaknya ke Pedagang?

31 Januari 2016

Pekerja memindahkan jeriken minyak goreng curah di agen penjualan minyak goreng di Jakarta, Rabu (14/3). ANTARA/M Agung Rajasa
Minyak Goreng Curah Dilarang, Apa Dampaknya ke Pedagang?

Larangan penggunaan minyak goreng curah dianggap menyulitkan ibu rumah
tangga yang secara ekonomi tidak mampu.