TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan mengaku beberapa kali mendampingi Irman, terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, berpergian. Drajat yang pernah menjabat Ketua Panitia Pengadaan e-KTP bahkan ikut mentraktir minum mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Drajat saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong. "Pernah sekali saya diajak Pak Irman di sebuah hotel di daerah Mega Kuningan (Jakarta Selatan), saya disuruh tunggu diluar, saya tak tahu Irman ketemu siapa," kata Drajat kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat 20 Oktober 2017.
Baca: Ketua Panitia Lelang E-KTP Akui beberapa Kali Bertemu Andi Narogong
Saat itu, Drajat ikut membayarkan minuman bagi mereka berdua menggunakan uang pribadinya sendiri. "Paling cuma Rp 1 juta," ujarnya. Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar yang mendengarnya langsung menimpali, "Rp 1 juta kan banyak itu," ujarnya.
Dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Drajat Wisnu disebut ikut menerima aliran dana dari proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. Ia disebut menerima uang sebesar US$ 615 ribu dan Rp 25 juta.
Baca: Setya Novanto Pilih Datang ke HUT Golkar Dibanding Sidang E-KTP
Dalam persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada 20 April 2017 lalu, Drajat menegaskan bahwa ia sama sekali tidak menerima aliran dana e-KTP. Ia hanya menerima uang sebesar US$ 40 ribu dari Sugiharto dan sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam persidangan hari ini, Drajat kembali memberikan keterangan yang sama kepada majelis hakim.
Drajat mengakui tak hanya sekali membayarkan minum. Namun Irman hanya menbolehkan Drajat untuk membayar langsung menggunakan uang cash atau tunai. "Tidak boleh debit atau kredit, agar tidak ada transaksi yang tercatat," ujarnya. "Kenapa memang kalau tercatat ?" tanya hakim John. Drajat mengaku tidak mengetahui alasannya dari permintaan Irman.
Hakim kemudian menanyakan terkait dugaan bahwa Drajat ikut menerima uang dari proyek e-KTP. "Anda setuju kalau sebenarnya anda menikmati dan mengikuti permainan (korupsi proyek e-KTP) ini?". Drajat menegaskan bahwa ia sama sekali tidak menerima aliran dana apapun selain uang pemberian Sugiharto tersebut.
Drajat mengaku selama mengikuti semua arahan apapun yang diberikan oleh Irman dan Sugiharto karena keduanya sangat berkuasa saat itu. "Beliau tempramen dan galak, jadi saya takut juga," ujarnya. Hakim John menanggapinya, "Alamak kau ini sudah tua pakai takut lagi."