TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kembali dilaporkan terkait pidato pelantikannya pada Senin, 16 Oktober 2017 lalu. Ia dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Federasi Indonesia Bersatu atas tuduhan diskriminatif terhadap ras dan etnis.
"Pelaporan kami jelas untuk melaporkan pidato pada saat dia (Anies) menjabat sebagai Gubernur," ujar Ketua Umum Federasi Indonesia Bersatu, Tirtayasa di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta pada Kamis, 19 Oktober 2017.
Ia melaporkan Anies dengan pasal 4 huruf B ke 1 dan 2, serta pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain itu, Tirtayasa juga melampirkan bukti yakni penggalan video dari pidato Anies.
Baca juga: Soal Pidato Anies, Romo Magnis: Itu Terselip Lidah
"Kami kumpulkan melalui melalui flash disk," kata dia. Penggalan video tersebut ia dapat dari YouTube dan media elektronik. Sedangkan pemberitaannya ia dapatkan dari hampir semua media online.
Dalam pidato pertamanya setelah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies menyebut kata "pribumi" yang dikaitkan dengan masa kolonial. Belakangan pidato itu menjadi perdebatan karena dinilai konteksnya tidak tepat dan bisa menimbulkan rasisme.
Anies pun telah mengklarifikasi pidatonya itu. Ia mengatakan pribumi yang dimaksudnya adalah seluruh elemen bangsa yang tertindas selama masa penjajahan. Jakarta mendapat penekanan karena kota ini paling sering berhadapan dengan penjajah secara langsung.
Meski begitu, penjelasan Anies Baswedan tak menyurutkan langkah orang-orang yang ingin menyelesaikan perdebatan ini melalui jalur hukum.
Tirtayasa menganggap pidato Anies tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak ditengah masyarakat.
Baca juga: Disebut Media Asing Incar Pilpres 2019, Ini Kata Anies Baswedan
"Ada spanduk juga yang mengatakan bahwa Pribumi bangkit. Sama persis dengan pidato," kata Tirtayasa. Ia khawatir pidato tersebut bisa memicu terjadinya provokasi.
Laporan yang dibuat oleh Tirtayasa diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/1082/X/2017/Bareskrim tertanggal 19 Oktober 2017. Anies dilaporkan dengan dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
Sebelumnya pengurus Banteng Muda Indonesia (BMI) juga melaporkan Anies Baswedan ke polisi. BMI merasa ucapan Anies bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 dan mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008, “Kami datang konsultasi dengan polisi untuk melaporkan saudara Anies Baswedan,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum BMI DKI Jakarta, Ronny Talapessy, di Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Baca juga: Inilah Penyebab Pidato Gubernur Anies Soal Pribumi Bikin Geger