TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Kepolisian RI dikabarkan mencalonkan diri dalam pemilihan kepada daerah atau pilkada 2018. Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian membenarkan kabar tersebut dan sudah menerima laporan adanya anggota yang ikut serta dalam pilkada.
Tito mengatakan, jika sudah menjadi calon dalam pilkada, mereka tidak dibolehkan lagi menjadi anggota Polri. "Mereka tidak boleh menjadi anggota Polri ketika sudah menjadi calon," katanya di auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada Kamis, 19 Oktober 2017.
Baca: KPU Taksir Anggaran Pilkada 2018 Rp 10,5 Triliun
Pengumuman pasangan calon pun akan diketahui pada awal Februari 2018. Tito berharap anggotanya yang sudah mendaftar pilkada mengurus permohonan pengunduran diri secepatnya.
"Kalau sudah confirm mendaftar, sebaiknya secepat mungkin mengundurkan diri," ujar Tito. Menurut dia, langkah tersebut dianjurkan agar tidak timbul persepsi buruk bagi kepolisian.
Baca: Pilgub Jabar 2018, Dedi Mulyadi Ingin Pasangan yang seperti ini
Sebab, Tito khawatir masyarakat akan menganggap polisi menyalahgunakan jabatan tersebut untuk mempengaruhi publik saat menggunakan hak pilihnya di pemilihan umum. "Tapi aturan itu belum ada, sehingga sekali lagi ini imbauan saya. Tapi, kalau sudah penetapan pasangan calon, otomatis harus bukan lagi anggota polisi," tuturnya.
Dari informasi yang dikumpulkan Tempo, beberapa anggota Polri yang dikabarkan akan ikut pilkada 2018 antara lain Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Inspektur Jenderal Anton Charliyan, yang akan maju dalam pemilihan Gubernur Jawa Barat, dan Komandan Korps Brimob Mabes Polri Inspektur Jenderal Murad Ismail, yang bersiap mencalonkan diri dalam pilkada Maluku.