TEMPO.CO, Jakarta – Penahanan Kamaludin, perantara suap untuk mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cirebon, Jawa Barat. Pemindahan tersebut dikabarkan telah dilakukan sejak 10 Oktober 2017.
"Terus terang saya terkejut ketika mendengar kabar dari istrinya Kamaludin bahwa dia (Kamaludin) dipindah ke LP Cirebon. Yang jelas, kepindahan ini bukan atas kehendak Kamaludin," kata pengacara Kamaludin, Wirawan Adnan, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2017.
Baca Juga:
Baca: Kamaludin, Perantara Suap Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara
Kamaludin divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima US$ 50 ribu dan Rp 4,043 juta dari pengusaha daging, Basuki Hariman dan Ng Fenny, yang ditujukan untuk Patrialis. Vonis tersebut dijatuhkan hakim pada 4 September lalu.
"Ada pihak yang tidak senang dengan kejujuran yang telah disampaikan di persidangan. Padahal Kamaludin telah memperoleh JC (justice collaborator) dari KPK," kata Wirawan.
Baca: Divonis 8 Tahun, Patrialis Akbar: Saya Serahkan kepada Allah
Menurut Wirawan, saat Kamaludin akan dieksekusi ke lapas, KPK sempat memberikan pilihan kepada Kamaludin mengenai di mana ia menjalani masa hukuman. "Kamaludin memilih Sukamiskin. Karena itu, saya sungguh terkejut ketika dia dipindah ke Cirebon, seolah terkesan agar dia lebih terasing dan lebih menderita," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dia terima, Wirawan mengatakan Kamaludin tidak boleh dijenguk selama tiga bulan pertama di Cirebon. Padahal masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan di dalam lapas biasanya hanya satu minggu.
Sementara itu, Patrialis Akbar juga sudah menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dan Kamaludin terbukti bersalah menerima suap dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.