TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap BPK, Jarot Budi Prabowo, membacakan pleidoi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2017. Banyak hal disampaikan Jarot. Salah satunya permohonan ampun kepada Allah SWT.
"Saya melaksanakan ibadah siang-malam di tahanan, semoga Allah mengampuni," kata Jarot di ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Terdakwa Suap BPK, Sugito, Mengaku Ditekan Choirul Anam
Mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tersebut didakwa terlibat dalam upaya suap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Jarot, bersama dengan Sugito, Inspektur Jenderal Kementerian Desa, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, menyuap Rochmadi dan Ali agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kementerian Desa tahun 2016.
Baca juga: Terdakwa Kasus Suap Auditor BPK Menangis Saat Bacakan Pleidoi
Dalam persidangan sebelumnya, Rabu, 11 Oktober lalu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Jarot dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Sugito dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jarot dan atasannya, Sugito, dinilai jaksa bersama-sama dan berlanjut melanggar Pasal 5 ayat 1-a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Anak Buah Auditor Utama BPK Rochmadi Terima Suap Lebih Besar
Jarot menyebut rumah tahanan telah menyadarkannya kalau ia sering lupa mengucapkan syukur. Banyak sekali pelajaran yang ia ambil selama berada di tahanan KPK. "Jadi rumah tahanan ini saya jadikan pesantren, untuk mendalami agama. Semoga di masa mendatang saya selalu mendapat perlindungan," ujarnya.
Jarot mengatakan 24 tahun dirinya menjadi pegawai negeri sipil, tidak pernah membayangkan akan berakhir seperti saat ini dan berujung menjadi terdakwa kasus suap BPK. Ia juga menyinggung penghargaan Satya Lencana Karya yang pernah dia dapat dari Presiden Indonesia.
Baca juga: Sidang Suap BPK, Rochmadi Disebut Minta Mobil Harga Rp 700 Juta
Ia mengaku menjadikan peristiwa operasi tangkap tangan oleh KPK ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki diri. "Saya akan tebus, terutama untuk dua anak saya, istri, dan ibu saya." Jarot pun berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.