TEMPO.CO, Cilacap - Seorang dukun palsu yang melakukan praktek penipuan dengan modus penggandaan uang ditangkap beserta sejumlah barang bukti seperti jenglot dan ratusan lembar uang mainan di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu, 18 Oktober 2017. Dukun berinisial S tersebut diduga sudah menipu 8 orang.
"Kami berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sekaligus mata pencaharian atas nama S (50), warga Kroya, Cilacap," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto. saat merilis hasil ungkap kasus penggandaan uang di Markas Polres Cilacap, Rabu.
Baca juga: Heboh Jenglot, Ini Kesaksian Agus Curik yang Melarungnya ke Laut
Ia mengatakan kasus tersebut terungkap berkat laporan korban berinisial YP, warga Bale Endah, Bandung, Jawa Barat, yang merasa tertipu oleh tersangka S dengan kerugian sekitar Rp2,8 miliar. Tersangka menjanjikan kepada korban untuk menggandakan uang dari sebesar Rp150 juta menjadi Rp18 miliar.
Selanjutnya, korban diajak melakukan ritual dengan memotong kambing dan diajak meditasi di salah satu ruangan rumahnya. Di dalam ruangan itu terdapat sebuah peti berwarna putih dan pada bagian atasnya diletakkan lembaran-lembaran uang mainan pecahan Rp 100 ribu dengan kertas pengikat berlabel salah satu bank swasta nasional "Ruangan tersebut diberi lampu warna merah sehingga makin meyakinkan korban bahwa uang itu hasil penggandaan yang dilakukan pelaku," kata Djoko.
Karena janji pelaku tidak kunjung membuahkan hasil, kata dia, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Cilacap. Polisi pun menindaklanjuti dengan menangkap tersangka.
Menurut Djoko, pelaku bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Saat ditanya Djoko, tersangka S mengaku menggunakan perantara dalam mencari korban. "Pakai perantara yang mengatakan kalau saya bisa menggandakan uang," katanya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka. Di antaranya ratusan lembar uang mainan, peti berwarna putih, dua jenglot, dua pucuk "airsoft gun", sebuah batu berlian palsu, dan beberapa perlengkapan ritual.
ANTARA