TEMPO.CO, Cikarang- Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan layanan Public Employment Services Inclusion (PES Inklusif). Layanan ini memfasilitasi kebutuhan para pencari kerja dan perusahaan pemberi kerja sehingga memaksimalkan jumlah tawaran kesempatan kerja yang tersedia bagi para pencari kerja, termasuk pencari kerja penyandang disabilitas. Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, dan Asosiasi HRD Pengusaha Kawasan Industri Jababeka.
"Saat ini, PES Inklusif masih dalam tahap uji coba dan berlokasi di Kawasan Industri MM 2100 Cikarang, Bekasi, tepatnya di Bonded Center. Kita berharap ke depannya bisa didirikan juga di kawasan industri lainnya," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemnaker Nurahman saat peresmian di Kawasan Industri MM 2100 Cikarang, Rabu, 18 Oktober 2017.
PES Inklusif merupakan institusi pasar tenaga kerja utama yang secara langsung bertanggung jawab kepada pemerintah serta dibentuk untuk memfasilitasi integrasi pasar kerja, pencari kerja, dan pemberi kerja.
Tujuan PES Inklusif ini, kata Nurahman, memberikan instrumen komunikasi serta inklusif antara pemberi kerja dan pencari kerja. Dengan layanan ini, perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan bisa melapor ke PES Inklusif untuk mendapat publikasi.
Karena itu, Nurahman mengharapkan PES Inklusif yang didirikan dan berlokasi di kawasan industri ini bisa lebih mendekatkan fungsi pelayanan antara perusahaan yang membutuhkan dan pencari kerja. Dengan demikian, rekrutmen dan penempatan tenaga kerja yang efektif. "Tugas penting dari layanan penempatan tenaga kerja adalah memfasilitasi organisasi pasar kerja sebaik mungkin, bekerja sama dengan badan publik, masyarakat, juga swasta," ujarnya.
Lebih lanjut, Nurahman menjelaskan, PES Inklusif merupakan bagian dari inovasi pelayanan penempatan tenaga kerja yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan. Layanan informasi pasar kerja tidak hanya tersedia bagi masyarakat umum, tapi juga bagi penyandang disabilitas. “Dengan demikian, para penyandang disabilitas akan mendapat akses lebih luas terhadap pasar kerja.”
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Perusahaan swasta wajib memperkerjakan para penyandang disabilitas dengan kuota minimal satu persen dari total karyawan. Sedangkan instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) sebesar dua persen. "Uji coba PES Inklusif ini rencananya akan dilaksanakan sampai akhir November 2017," tuturnya. (*)