TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menduga pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menolak pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI lantaran belum mendapat informasi lengkap. DPR yakin Kalla bakal setuju bila telah menerima informasi yang komprehensif.
"Mungkin Pak JK belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Polri terkait dengan hal tersebut," kata anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding, saat dihubungi, Rabu, 18 Oktober 2017.
Baca: Jusuf Kalla: Pembentukan Densus Antikorupsi Belum Perlu
Menurut Karding, pada dasarnya Densus Tipikor sama dengan Densus 88 Antiteror yang sudah dimiliki Polri. "Tidak lebih dari mendorong Polri agar fokus ke pemberantasan korupsi," ucap Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Senada dengan Karding, anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eddy Kusuma Wijaya, menduga Kalla belum mendapatkan penjelasan detail tentang masalah ini.
"Kalau kami kan sudah membahas, menganalisis, dan meneliti. Sedangkan mungkin Pak JK belum tahu persis maksud dan tujuan Densus. Kalau sudah diterangkan, seharusnya Pak JK akan mendukung," ujarnya.
Simak: JK Kembali Ungkapkan Penolakan terhadap Densus Antikorupsi Polri
Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi ini menuturkan pembentukan Densus Tipikor untuk membantu kerja KPK memberantas perkara rasuah di Indonesia.
"KPK memang telah kerja keras, tapi nyatanya korupsi makin berkembang biak. Jadi timbul pemikiran untuk melawan korupsi yang masif. Caranya dengan menguatkan Polri dan kejaksaan," kata Eddy.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tidak mempersoalkan pernyataan Kalla yang menyebut pembentukan densus antikorupsi oleh Polri belum perlu. Menurut dia, ucapan Kalla belum sikapresmi Istana. "Kan Pak JK belum memberikan statement. Apakah sudah bicara dengan Presiden atau belum, saya enggak tahu. Itu bos-bos-lah yang tahu," katanya di gedung DPR.
Lihat: Pembentukan Densus Antikorupsi, Istana dan DPR Beda Pendapat
Sebelumnya, Kalla mengatakan pemberantasan korupsi saat ini cukup dengan memaksimalkan kerja dan koordinasi antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Ia menilai belum perlu ada tim baru untuk memberantas korupsi.
Pembentukan Densus Tipikor, kata Kalla, bila tanpa perencanaan yang matang, justru berpotensi menghambat pembangunan. Ia khawatir keberadaan Densus hingga tingkat kepolisian sektor akan membuat para pengambil keputusan di daerah gelisah. Pejabat takut mengambil keputusan karena khawatir masuk kategori korupsi.