TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian mengungkap praktek pembuatan uang palsu jaringan Jawa Barat dan Jawa Timur. Direktur Tindak Pidana Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan pihaknya menetapkan enam tersangka atas kasus ini.
"Penangkapan dua orang dilakukan di Jatiwangi, Majalengka. Penangkapan dilakukan terhadap saudara S dan M yang berperan sebagai pengedar uang palsu," kata Agung di kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2017.
Baca juga: Peredaran Uang Palsu Menurun Drastis
Kepolisian menangkap keduanya dan menemukan 196 lembar uang yang teridentifikasi palsu dilihat dari kesamaan nomor seri. Agung mengatakan pihaknya menelusuri asal-muasal kedua tersangka. "Kita dapatkan di Surabaya," ujarnya. Di sana, kepolisian menangkap tersangka berinisial R.
Setelah mengetahui peran dalam penyerahan uang palsu, kata Agung, kepolisian mendalami dan menelusuri tempat pembuatan uang palsu. Dengan menangkap pencetak uang berinisial T, kepolisian menemukan pabrik pencetak uang palsu di Desa Sumur Kembang, Kecamatan Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Baca juga: Bermodal Printer, Pria Ini Edarkan Uang Palsu Rp 23,9 Juta
Dua orang lain juga ditangkap oleh kepolisian. Mereka adalah GK alias I dan AR. AR ditangkap di Cirebon, Jawa Barat. Ia diduga berperan sebagai pemodal pembuatan uang palsu. "AR ditangkap di Cirebon, ia yang membiayai seluruh proses pembuatan uang palsu," ujar Agung.
Kepolisian menjerat keenam tersangka dengan pasal 36 dan pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman hukumannya seumur hidup," ujar Agung.